Solopos.com, SOLO — Berlakunya UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak berikut sejumlah regulasi turunannya belum mampu menghindarkan anak dari dunia kerja. Sebanyak 7,67 persen anak dengan usia 10-17 tahun di Jawa Tengah (Jateng) tak bisa menikmati masa remajanya karena harus berkutat dengan urusan pekerjaan demi mendapatkan upah.
Faktor kemiskinan menjadi pemicu utama anak harus bekerja untuk mendulang rupiah. Dilansir dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jateng, Senin (10/1/2022), pekerja anak merupakan sebutan bagi anak-anak dengan rentang umur 10-17 tahun yang memiliki pekerjaan guna mendapatkan upah. Istilah pekerja anak lekat dengan konotasi eksploitasi terhadap anak.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.