SOLOPOS.COM - Tampilan laman djponline.pajak.go.id yang bisa diakses untuk melaporkan SPT Tahunan.

Solopos.com, SOLO – Tingkat kepatuhan wajib pajak badan dan orang pribadi dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Solo tergolong tinggi. Terbukti, target penyampaian laporan SPT tahunan sebanyak 1.796 wajib pajak baik badan maupun orang pribadi pada 2022 telah tercapai 100 persen.

Meski baru beroperasi pada Mei 2021, KPP Madya Solo mampu menunjukkan kinerja positif dalam meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela. KPP Madya Solo hanya melayani wajib pajak besar atau kakap dengan kontribusi pembayaran pajak besar di wilayah Kantor Wilayah Jawa Tengah (Kanwil) Jateng II.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala KPP Madya Solo, Yunus Darmono, mengatakan jumlah wajib pajak badan yang menyampaikan laporan SPT tahunan sebanyak 1.488 WP. Sedangkan wajib pajak orang pribadi pegawai atau karyawan sebanyak 139 WP.

Sedangkan, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan sebanyak 169 WP. Total jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT tahunan PPh sebanyak 1.796 WP atau sekitar 100 persen dari target. “Capaian 100 persen penyampaikan SPT tahunan menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak terbilang tinggi. Para wajib pajak badan maupun orang pribadi mulai memahami kewajiban melaporkan SPT tahunan,” kata dia, Rabu (1/2/2023).

Wajib pajak yang berada di KPP Madya Solo tidak hanya berasal dari KPP di Kanwil DJP Jawa Tengah II, tetapi juga berasal dari KPP di luar wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II yang lokasi usahanya berada di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Wajib pajak paling banyak didominasi sektor perdagangan besar dan sektor industri yang tersebar di KPP Pratama Solo, KPP Pratama Sukoharjo, KPP Pratama Karanganyar maupun daerah lain. “Realisasi pelaporan SPT pada tahun ini diharapkan juga sesuai target. Upaya terus dilakukan dengan mengedukasi wajib pajak baik badan maupun orang pribadi,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Solo, Dirgo Handoko, mengatakan masyarakat didorong untuk melakukan validasi atau pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara sukarela. Pemadanan NIK digencarkan sebelum pelaporan SPT Tahunan.

Nantinya, pengurusan hak dan kewajiban pajak hanya memanfaatkan satu nomor identitas saja, yakni NIK. Sehingga memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi. “Para penyuluh masih terus bergerak mendorong masyarakat agar melakukan validasi NIK sebagai NPWP,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya