SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada Sragen (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SRAGEN—Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sragen 2020 tidak boleh berat sebelah dalam sosialisasi antara pasangan calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup) tunggal dan kotak kosong.

Pasangan calon tunggal dan kotak kosong itu harus mendapatkan porsi yang adil, profesional, dan akuntabel karena diatur dalam UU Pilkada.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penjelasan itu diungkapkan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen Roso Prajoko saat dihubungi Solopos.com, Selasa (15/9/2020). Dia menyebut penyelanggara pilkada itu KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak boleh berat sebelah. Roso meminta publik Sragen pun bisa mengawasi kinerja penyelenggara pemilu tersebut.

“Jika KPU memasang baliho pasangan calon tunggal yang bergambar foto cabup-cawabup maka beliho kota kosong juga harus dipasang dengan ukuran, jenis, bentuk, dan lokasinya yang sama dengan baliho pasangan calon tunggal. Prinsipnya, kotak kosong juga peserta pilkada. Hal ini dijamin UU No. 10/2016,” jelasnya.

Taman Balekambang Solo Tutup Sampai Desember, Ada Apa?

Sejarah Baru Sragen

Dia menerangkan dengan fenomena calon tunggal tersebut maka Sragen mencatat sejarah karena baru kali ini ada kotak kosong dalam pilkada langsung di Sragen. Pilkada Sragen 2020 ini, sebut dia, menjadi ajang pembuktian konstelasi polisi pasangan calon tunggal yang diusung partai politik dengan kotak kosong yang merepresentasikan rakyat yang tidak bisa menyalurkan politik mereka lewat parpol.

“Kemungkinan bisa terjadi 50:50 karena di Makassar dan Pati, kotak kosong menang. Menang kalah itu itu ditentukan banyak faktor, di antaranya figure, rekam jejak calon, integritas, dan program-program calon. Kemenangan petahana itu tergantung pergerakannya karena saat ini kotak kosong mulai kelihatan pasca-Sukiman gagal mendaftar ke KPU,” ujarnya.

24 Warga Boyolali Meninggal Karena Covid-19, Belum Ada Satu Pun Ahli Waris Ajukan Santunan

Sementara itu, Ketua KPU Sragen Minarso saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa siang, menyampaikan KPU tetap sosialisasi untuk pasangan calon tunggal dan kotak kosong karena mencoblos kotak kosong itu sah dan dihitung sebagai suara sah. Dalam sosialisasi itu, ujar dia, KPU memberi porsi yang sama untuk pasangan calon dan kotak kosong, mencoblos calon boleh, mencoblos kotak kosong juga boleh.

“Kami harus memberlakukan pasangan calon dan kotak kosong itu setara. Untuk syarat kemenangan harus 50% lebih. Nah, lebih itu bisa hanya satu suara saja. Bisa jadi imbang 50:50. Kalau soal itu, saya belum bisa menjawab. Soal pemasangan baliho pun harus setara antara pasangan calon dan kotak kosong tetapi teknisnya masih dimatangkan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya