Solopos.com, SOLO -- Calon siswa asal luar Kota Solo yang akan mendaftar di SD Negeri (SDN) atau SMP Negeri (SMPN) di Solo pada jalur prestasi tidak bisa langsung masuk kuota jalur prestasi. Mereka tetap akan masuk daftar tunggu.
Kesempatan mereka diterima di sekolah di Solo di bawah calon siswa di jalur prestasi asli Solo. Aturan ini berlaku pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 di tingkat SDN dan SMPN.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Sementara itu, sekolah pilihan pertama akan sangat menentukan kesuksesan dalam pendaftaran.
Solopos Hari Ini: Jateng Tunggu Covid-19 Turun
Kasi Kesiswaan Bidang SMP pada Dinas Pendidikan (Disdik) Solo, Tarno, mengatakan meskipun calon siswa luar Solo tersebut memiliki prestasi yang lebih tinggi, posisinya tetap berada di bawah calon siswa asal Solo. Ketentuan ini berlaku untuk penerimaan siswa baru via jalur prestasi di Solo.
Hal tersebut diungkapkan dalam sosialisasi online kepada masyarakat umum melalui Zoom Meeting, Rabu (27/5/2020).
“Contoh pendaftar jalur prestasi anak luar kota. Misalnya mendaftar SMPN 4 dan di sana kuotanya 24 orang dan ada anak Solo yang sudah mendaftar 20 orang, maka yang luar kota berada pada posisi 21 mekipun dia mengantongi piagam juara intermasional. Apabila pendaftar asal Kota Solo mencapai 24 dan terus bertahan, maka anak luar kota itu turun di urutan 25 [tidak diterima],” jelas dia.
Puskesmas di Sukoharjo Mulai Buka Layanan KB dengan Syarat, Kapan?
Konversi Prestasi ke Nilai
Tarno juga mengingatkan sebelum melakukan pendaftaran pada 26-30 Juni 2020, semua calon pendaftar jalur prestasi di Solo agar melakukan konversi yang dijadwalkan pada tanggal 15-18 Juni 2020.
“Ketika sudah mendaftarkan konversi nilai dan sudah diverifikasi oleh tim, maka peserta didik baru bisa mendaftar 26-30 Juni 2020. Kalau piagam tidak dikonversi terlebih dahulu, maka siswa tidak dapat mendaftar jalur prestasi ini,” imbuh dia.
10 Berita Terpopuler: Kekeringan & Rapid Test Massal di Sragen
Dalam kesempatan itu, Tarno juga menyampaikan bahwa pilihan pertama sekolah akan sangat menentukan kesuksesan dalam pendaftaran.
Sebab, prinsip zonasi adalah mendekatkan anak dengan sekolah sehingga seleksinya menggunakan dasar jarak. Dengan kata lain, secara sistem, sekolah pilihan pertama lebih diutamakan ketimbang pilihan kedua dan seterusnya.
“Pilihan pertama lebih diutamakan daripada pilihan kedua. Misalnya ada calon siswa yang rumahnya di Sumber [Banjarsari], dekat SMPN 12 jaraknya 0,5 km. Di dalam zonasi itu ada SMPN 1 yang jaraknya 1,5 km. Misalnya pilihan pertamanya adalah SMPN 1 dan pilihan keduanya adalah SMPN 12. Ternyata di SMPN 1 pendaftar banyak daya tampungnya 200 dan pada perangkingan siswa terdekat maksimal 1 km, maka dia tidak masuk karena jarak rumahnya 1,5 km,” paparnya.