SOLOPOS.COM - Ilustrasi tes PCR (Freepik)

Solopos.com, KULONPROGO — Sejumlah calon penumpang bandara Yogyakarta International Airport (YIA) mengeluhkan soal masih tingginya harga PCR yang dipatok oleh sejumlah penyedia jasa baik klinik maupun laboratorium. Harga yang dipatok masih berada di kisaran Rp450.000 sampai dengan Rp500.000.

Salah satu calon penumpang Bandara YIA, Oktovia Lidya, warga Papua, mengatakan jika ia harus merogoh koceknya lumayan dalam untuk melakukan test PCR sebelum menuju ke Sorong, Papua.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

“Saya baru semalam test PCR. Harganya masih Rp475.000. Jadi, belum berlaku yang harga Rp275.000,” kata Oktovia pada Senin (1/11/2021).

Harga PCR yang masih jauh di luar anjuran pemerintah pusat memberatkan Oktovia yang ingin pergi ke luar DIY. Harga tersebut ia dapatkan saat melakukan tes PCR di salah satu klinik swasta di Jogja.

“Saya masih memilih untuk menggunakan jasa penerbangan dikarenakan jarak yang terlampau jauh ya. Jika memakai kapal nantinya akan memakan waktu yang cukup lama. Kalau pesawat kan berangkat hari ini besok bisa sudah sampai tujuan,” terang Oktovia.

Baca Juga: 2 Pekan Dibuka, Belum Ada Penerbangan Internasional Mendarat di Bali

Senada dengan Oktovia, calon penumpang di bandara YIA, Marlina, warga Papua, mengatakan jika dirinya juga harus merogoh kocek yang cukup dalam saat melakukan uji PCR sebagai syarat sebelum terbang menggunakan pesawat.

“Saya beli tiketnya sekitar seminggu lalu, dan melakukan test PCR baru kemarin (sekitar dua harian). Saya kemarin masih harga normal (test PCR) sekitar Rp495.000,” ungkap Marlina.

Marlina yang juga mempunyai tujuan ke Sorong, Papua, mengatakan jika dirinya melakukan tes PCR di salah satu klinik swasta di Jogja. Harganya, belum sesuai dengan anjuran pemerintah. Padahal, penurunan harga PCR lumayan membantu dirinya.

“Saya gak tahu ya, mungkin karena tidak serentak aja itu (penetapan harga PCR di masing-masing klinik). Saya tidak tahu kenapa harga test PCR masih tinggi. Sedangkan, pemerintah sudah menetapkan batas tarif tertinggi sebesar Rp275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali dan Rp300.000 untuk luar wilayah tersebut,” terang Marlina.

Baca Juga: Sebanyak 2.973 Gerai Beroperasi, Ini Keunggulan Pertashop Pertamina

Saat dimintai konfirmasi terpisah, PTS General Manager Bandara Internasional Yogyakarta, Agus Pandu Purnama, mengatakan jika penerapan harga PCR sesuai anjuran pemerintah yakni tarif tertinggi sebesar Rp275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali dan Rp300.000 untuk luar Jawa-Bali sudah diterapkan.

“Mudah-mudahan ini keringanan bagi masyarakat yang ingin naik pesawat. Semua maskapai juga sudah menerapkan harga itu. Bahkan, ada yang lebih kecil. Kalau tidak salah Garuda Indonesia itu malah lebih kecil daripada yang diumumkan pemerintah pusat,” ungkap Agus Pandu.

Baca Juga: Mobilitas Masyarakat Kian Bergeliat, Sinyal Baik Kebangkitan Wisata?

Seperti diketahui, penggunaan test PCR sebagai syarat penerbangan tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Instruksi yang berlaku per 27 Oktober 2021 hingga 1 November 2021 ini menyebutkan bahwa pelaku perjalanan udara masuk atau ke luar wilayah Jawa dan Bali harus menunjukkan hasil tes PCR 3×24 jam. Aturan itu juga berlaku bagi pelaku perjalanan pesawat terbang antar wilayah Jawa dan Bali.

Untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut dan kereta api menunjukkan hasil tes antigen 1×24 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya