SOLOPOS.COM - Lawang Sewu Kota Semarang (JIBI/Solopos/Dok)

Cagar budaya Lawang Sewu yang dimiliki PT KAI difungsikan sebagai museum perkeretaapian.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia (KAI) membantah telah menunggak pembayaran pajak kepada Pemerintah Kota Semarang atas Museum Lawang Sewu yang menjadi salah satu asetnya.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

“Sesuai Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Pasal 136 kan ada pengecualian,” kata Kepala Humas PT KAI Daops IV Semarang Supriyanto di Semarang, Senin (5/10/2015).

Pasal 136 UU tersebut, kata dia, menyebutkan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, atau dikelola pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta dikecualikan dari objek retribusi.

Kalau kemudian dikatakan pajak hiburan, kata dia, Lawang Sewu bukanlah tempat hiburan, melainkan bangunan cagar budaya yang dimiliki PT KAI yang kini difungsikan sebagai museum perkeretaapian.

Menurut dia, Pemkot Semarang melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) tidak semestinya menarik retribusi atau pajak hiburan terhadap aset bersejarah milik PT KAI itu.

“Semestinya, pengelolaan bangunan cagar budaya ini justru mendapatkan insentif dari pemerintah daerah. Namun, sejauh ini kan tidak ada. Revitalisasi dilakukan dengan anggaran PT KAI sendiri,” katanya.

Makanya, kata Supriyanto, KAI kemudian menarik tiket Rp10 ribu/orang kepada pengunjung Museum Lawang Sewu yang digunakan untuk membiayai pengelolaan, termasuk operasional atas aset itu.

Manager Museum Manajemen PT KAI Sapto Hartoyo mengatakan selama ini tidak pernah mendapatkan penjelasan apapun mengenai pajak dan retribusi dari Pemkot Semarang sampai tiba-tiba dilakukan inspeksi secara mendadak itu.

“Saya sendiri ketika itu (sidak, red.) masih di Ambarawa. Kalau memang aturannya harus membayar pajak, kami pasti membayar. Persoalannya, mana aturan yang mengatur kewajiban itu?,” katanya.

Untuk pajak bumi dan bangunan (PBB), pihaknya selama ini telah melaksanakan kewajiban tersebut sesuai aturan dengan mendapatkan intensif atau keringanan dari Pemkot Semarang.

“Makanya, kami bingung ketika tiba-tiba ada sidak yang kemudian menyebutkan ada penunggakan pajak hiburan. Saat ini, kami masih menunggu surat resmi dari Pemkot Semarang,” kata Sapto.

Sebagaimana diketahui, DKPAD Kota Semarang beberapa waktu lalu melakukan inspeksi mendadak ke dua lokasi yang dianggap tidak memenuhi kewajiban membayar pajak hiburan, salah satunya Lawang Sewu.

Dalam inspeksi yang dipimpin Kepala Bidang Pajak Daerah DPKAD Kota Semarang Agus Wuryanto itu, pengelola Lawang Sewu disebutkan tidak menyetorkan pajak hiburan ke Pemkot Semarang sejak 2011.

Pajak hiburan, kata Agus, sesuai dengan peraturan daerah besarannya 20 persen dari tiket yang diterapkan kepada pengunjung, meliputi semua penyelenggaraan hiburan yang dipungut bayaran.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya