SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Espos)--Sejumlah anggota Komisi D DPRD Grobogan berharap sertifikasi atas nama Teguh Triharyono guru SMA Negeri 1 Purwodadi bisa dicabut oleh Lembaga Pengembangan Tenaga Kependidikan (LPTK) rayon 13 UNS Solo.

“Harapannya harus dicabut oleh LPTK, karena jika tidak maka akan ada persepsi atau anggapan bahwa proses sertifikasi mudah. Buktinya guru yang pernah dihukum bisa lolos sertifikasi sementara yang baik tidak lolos,” jelas anggota Komisi D DPRD dari Fraksi PDIP, Dra Retno Widiastuti, Jumat (18/2).

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Guna menghindari hal seperti itu terulang kembali, maka Retno meminta dalam proses sertifikasi maka seorang guru harus menyertakan surat pernyataan tidak pernah dihukum.

“Ini mengingat juga salah satu aspek penilaian untuk seorang guru lolos sertifikasi yakni aspek kepribadian,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Retno mengaku pihaknya mendapat informasi yang bersangkutan secara administrasi tidak memenuhi syarat. Terutama dalam proses belajar mengajar.

Sedang anggota Komisi D dari FPP, M Fatah meminta agar Dinas Pendidikan lebih ketat lagi dalam proses sertifikasi guru. Harus ada filter sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi.

“Dinas Pendidikan kesannya hanya kurir penilaian ke LPTK dalam proses sertifikasi tidak melakukan tindakan sebagai filter agar prosesnya berjalan sesuai aturan,” terangnya.

Sementara anggota Komisi D dari Partai Hanura Sumarli SE menyatakan, Komisi D sudah mengundang Kepala Dinas Pendidikan Sugiyanto untuk menanyakan proses pengusulan pencabutan sertifikasi atas nama Teguh.

“Dari penjelasan Kepala Dinas Pendidikan, hasil rapat Komisi D sebelumnya sudah langsung ditindaklanjuti dengan melaporkan ke LPTK. Saat ini Dinas Pendidikan masih menunggu keputusan LPTK mengenai masalah ini,” tegasnya.

Selumnya, informasi adanya seorang guru SMA Negeri 1 Purwodadi, Teguh, lolos sertifikasi kendati yang bersangkutan pernah dihukum karena terlibat perjudian dan tidak disiplin dalam menjalankan tugas mendapat perhatian serius Komisi D DPRD Grobogan yang kemudian menggelar rapat dengar pendapat, Jumat (11/2).

rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya