SOLOPOS.COM - Tersangka pencabulan terhadap siswi SMP di Solo, KAP (dua dari kanan),ditahan di Mapolresta Solo, Kamis (23/1/2020). (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO -- Seorang siswi SMP di Kota Solo menjadi korban pencabulan oleh pacarnya yang seorang pedagang online pakaian wanita berinisial KAP, 18, asal Banjarsari, Solo.

KAP kini ditahan Satreskrim Polresta Solo dengan jeratan pasal berlapis lantaran melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pacarnya yang baru berusia 15 tahun tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

KAP dijerat Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (UU).

KAP terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. Informasi yang diperoleh Solopos.com, korban mulai mengenal tersangka KAP pada Februari 2019. Saat itu korban membeli pakaian kepada tersangka.

Setelah berkomunikasi secara online, korban dan tersangka pun bertemu. Setelah itu korban dan tersangka masih terus berkomunikasi. Hingga pada 21 April 2019 tersangka “menembak” korban via Whatsapp.

Maju Pilkada Sukoharjo 2020, Pengacara Henry Indraguna Siapkan Rp100 Miliar

Pernyataan cinta tersangka diterima oleh korban. Pada 21 November 2019 tersangka menjemput korban pulang sekolah mengendarai sepeda motor Yamaha Mio.

Setelah itu mereka menuju rumah indekos tersangka di Kandangsapi, Jebres. Sesampainya di kamar indekos, tersangka mengajak korban berhubungan badan.

Ajakan itu sempat ditolak oleh korban. Namun tersangka melancarkan rayuan maut yang akhirnya mampu meluluhkan hati korban.

Saat itu tersangka mengatakan, "Aku serius tenanan mbek kowe, awakku nggo kowe, awakmu nggo aku. Yen kowe meteng aku tanggung jawab [aku benar-benar serius sama kamu, aku untukmu, kamu untukku. Kalau kamu hamil aku tanggung jawab]".

Mendengar rayuan itu korban tak kuasa menolak. Selanjutnya KAP dan korban pun melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah selesai, tersangka mengantar pulang korban hingga dekat rumahnya.

“Kami melakukannya atas dasar suka sama suka dan hanya sekali itu saja. Setelah itu tidak pernah lagi,” kata KAP kepada wartawan di Satreskrim Polresta Solo, Kamis (23/1/2020).

Kasus ML dengan Pria Lain di Dekat Suami Berujung Damai: Suami Masih Sayang Istri

Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Widodo, menjelaskan kasus itu terungkap lantaran korban bercerita kepada kakaknya pada akhir 2019. Orang tua korban pun akhirnya mengetahui kejadian tersebut.

Keluarga korban kemudian melaporkan KAP ke polisi yang ditindaklanjuti dengan penahanan KAP. “Orang tua korban merasa tidak terima sehingga melapor kepada kami,” ujar Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya