SOLOPOS.COM - Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo (tengah) menjelaskan kasus kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh pesantren dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Jumat (20/1/2022). ANTARA/Zumrotun Solichah

Solopos.com, JEMBER — Pengasuh pondok pesantren di Desa Mangaran, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kiai FM, yang melakukan pencabulan terhadap santrinya akan dijerat dengan pasal berlapis. Bahkan, polisi akan menjeratnya dengan tiga pasal sekaligus terkait kejahatan yang dilakukan.

Kiai FM yang diduga mencabuli santrinya akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf c junsto Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf i, UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual atau Pasal 294 ayat (2) KUHP.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan Kiai FM terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk UU Perlindungan Anak, kemudian 12 tahun untuk UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan ancaman hukuman 7 tahun penjara untuk Pasal 294 KUHP.

Kasus pencabulan yang dilakukan Kiai FM ini terjadi pada Desember 2022 hingga Januari 2023. Tersangka melancarkan aksi pencabulan itu di suatu ruangan studio khusus yang berada di lingkungan pondok pesantren.

“Ada empat korban, namun kami tidak bisa menyebutkan nama-namanya maupun inisial,” kata dia kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut dia, penyidik telah menetapkan FM sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan telah dilakukan penahanan di Mapolres Jember.

“Penyidik juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana [DP3AKB] Jember berkaitan untuk pendampingan korban anak,” katanya.

Polres Jember juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi ahli baik ahli pidana maupun psikologi, dan untuk ahli agama dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menambah alat bukti dan memperjelas terkait perkara yang terjadi.

“Kami juga sudah mengamankan barang bukti sebanyak 10 item di antaranya barang elektronik yakni CCTV, telepon genggam, dan laptop,” ujarnya.

Kapolres Jember setelah menyampaikan pernyataan dalam konferensi pers tersebut langsung bergegas pergi tanpa menanggapi sejumlah pertanyaan wartawan yang ingin menggali lebih dalam tentang pengungkapan kasus itu.

“Sudah, beritanya itu saja. Nanti selanjutnya di pengadilan,” kata Hery singkat sambil meninggalkan ruangan konferensi pers.

Berdasarkan informasi di lapangan, sebanyak 18 orang saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember dalam kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh ponpes Kiai FM kepada sejumlah santri, termasuk santri anak di bawah umur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya