SOLOPOS.COM - Wajah MSA alias Bechi, anak kiai Jombang DPO kasus dugaan pencabulan. (Twitter)

Solopos.com, JOMBANG — Moch Subchi Azal Tsani, 42, alias Mas Bechi, tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, terancam hukuman 12 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Asisten Tinda Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Timur, Sofyan Selle, dalam konferensi pers, Jumat (8/7/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tersangka didakwa Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Mas Bechi juga bisa dijerat hukuman sembilan tahun penjara dengan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65.

Ancaman hukuman tujuh tahun penjara juga menghantui Mas Bechi. Hal ini terjadi jika dia dijerat dengan Pasal 294 Jo 2 Pasal 65 KUHP.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan ada lima orang yang melaporkan Mas Bechi. Mereka mengaku sebagai korban yang dicabuli oleh sang anak kiai ternama di Jombang itu.

Baca juga : Metafakta, Ilmu Gendam Anak Kiai Jombang Buat Cabuli Santriwati

Berdasarkan catatan Solopos.com, Mas Bechi dipanggil polisi untuk diperiksa atas kasus pencabulan dan pemerkosaan sejak 2020. Namun sampai saat ini dia terus mangkir dari panggilan, sehingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selama tiga tahun terakhir dia bebas berkeliaran. Hal ini salah satunya disebabkan karena ayahnya, pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukhti, terus membelanya. Dia bahkan secara tegas meminta kepada Kapolres Jombang, AKBP Nurhidayat, untuk tidak menangkap anaknya.

Akan tetapi, aparat kepolisian tidak menyerah begitu saja. Pada Kamis (7/7/2022), aparat Polda Jawa Timur mengepung Ponpes Shiddiqiyyah untuk menjemput paksa Mas Bechi.

Setelah lebih dari 12 jam dikepung, akhirnya tersangka berhasil ditangkap. Kini, dia mendekam di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca juga : Kronologi Anak Kiai Jombang Cabuli Santri: Seleksi Nakes – Mandi Kemben

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya