SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–MK ,72, kakek guru ngaji yang diduga mencabuli sejumlah muridnya akhirnya menyandang status tersangka. Ia kini mendekam di tahanan Polres Jakarta Utara.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan,” kata Kasat Reskrim AKBP Irwan Anwar saat dihubungi , Jumat (4/11/2011).

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Menurut Irwan, MK ditahan karena terbukti melakukan pencabulan terhadap anak muridnya. “Sudah enam orang yang kita periksa saat ini sebagai saksi korban,” ujarnya.

Irwan mengatakan aparat Kepolisian hingga kini masih menunggu hasil visum terhadap delapan orang anak yang diperiksa di RSCM. “Kalau sudah diraba-raba dan dipegang-pegang kan itu sudah termasuk pencabulan,” kata Irwan.

Warga Kebon Bawang Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelumnya melaporkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan MK terhadap lebih dari 9 muridnya ke Polres Jakarta Utara, Selasa 1 November 2011.

MK yang juga mantan Lurah Koja Selatan ini bekerja sebagai pengajar dan Ketua Yayasan Madrasah Ibtidaiyah Al Marfuah.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya