SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan. (Freepik)

Solopos.com, JEPARA — Perbuatan seorang pemuda Kabupaten Jepara, AG, 21, sungguh keterlaluan. Tidak hanya melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pelaku juga merekam perbuatannya bejatnya dan menyebarkan video mesum korban ke media sosial (medsos).

Video tidak senonoh itu dibuat tersangka untuk mengancam korban yang masih berusia 15 tahun. Akibat intimidasi itu, korban pun menuruti kemauan tersangka baik saat diajak berhubungan badan maupun memberikan sejumlah uang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Fachrur Rozi, mengatakan peristiwa pencabulan dan penyebaran video mesum itu berawal dari kedekatan korban dengan pelaku pada Maret 2022 lalu.

Ekspedisi Mudik 2024

“Korban merasa kalau tersangka adalah pacarnya. Sedangkan, tersangka menganggap korban sebatas teman dekat,” ungkap Rozi dikutip dari Murianews.com, Jumat (30/9/2022).

Melihat korban menganggapnya pacar, tersangka pun meminta korban berfoto tanpa busana. Korban yang menganggap tersangka sebagai pacar pun menurutinya.

Baca juga: Kasus Curanmor di Banyumas & Jepara Tertinggi se-Jateng

Foto tidak senonoh itu rupanya dimanfaatkan tersangka untuk memeras korban. Tersangka meminta korban uang Rp500.000 dan berhubungan badan.

“Saat melakukan hubungan layaknya suami istri itu, tersangka merekam korban. Video dan foto-foto korban itu kemudian dijadikan alat tersangka untuk melakukan tindakan selanjutnya,” ujar Rozi.

Video mesum dan foto tidak senonoh korban itu rupanya disebarkan tersangka melalui media sosial milik korban yang telah dikuasainya. Dalam pengakuannya kepada polisi, tersangka AG mengaku merekam dan menyimpan video mesum di ponselnya. Video dan foto-foto itu digunakan tersangka agar korban menuruti kemauannya. Bahkan, tersangka sudah mengajak berhubungan badan dengan korban sebanyak 12 kali setelah kejadian pertama pada Maret lalu.

Baca juga: Disebut Jadi Korban, Seorang Saksi Bantah Pernah Dicabuli Mas Bechi

Korban yang merasa terintimidasi akhirnya melaporkan perbuatan tersangka ke Satreskrim Polres Jepara. Atas tindakan bejat itu, tersangka pun dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No.17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya