SOLOPOS.COM - Aparat Polres Sragen memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus pencabulan guru ngaji kepada dua muridnya di Ngrampal, Sragen. Foto diambil di Mapolres Sragen, Rabu (10/1/2021). (Solopos.com/Moh Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN – HAP, 20, guru ngaji yang berbuat cabul kepada muridnya di Kecamatan Ngrampal, Sragen, Jawa Tengah mengaku menyesal. Pemuda asal Kampar, Riau, itu menegaskan dirinya khilaf dan tidak memiliki kelainan apapun.

“Saya tak punya kelainan. Saya hanya khilaf,” kata HAP kepada wartawan di Mapolres Sragen, Rabu (10/2/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kronologi

Aksi bejat HAP dilakukan di musala tempatnya mengajari anak-anak mengaji di Sragen pada 14 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB. Aksi bejat itu bermula ketika HAP melihat dua muridnya WS, 7, dan YF, 6, bermain di sekitar musala pada pukul 20.00 WIB.

HAP lantas memanggil kedua bocah berinisial WS, 7, dan YF, 6, untuk masuk ke dalam musala. Di sana, HAP meminta kedua bocah itu menyentuh kemaluannya.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Kronologi Guru Ngaji di Sragen Cabuli 2 Murid di Musala: Malam-Malam Minta Nananina

HAP nekat melakukan masturbasi dengan bantuan tangan dua muridnya itu. Ia juga nekat mengerayangi bagian sensitif dari dua bocah perempuan itu.

HAP lantas meminta WS dan YF tidak menceritakan perbuatan cabul yang dia lakukan kepada orang lain, termasuk kepada orang tua mereka. Sekitar pukul 21.30 WIB, kedua bocah itu akhirnya keluar dari musala dan bertemu dengan orang tua masing-masing.

Perginya dua bocah itu sempat membuat orang tua mereka khawatir. Saat ditanya mereka habis berbuat apa, keduanya kompak tidak menjawab. Namun, dalam perjalanan pulang, keduanya bercerita bahwa mereka diminta memegang rahasia oleh guru ngajinya, HAP.

Pada hari berikutnya, WS akhirnya menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan guru ngaji itu kepada dirinya dan YF di musala. Hal itu membuat orang tua WS dan YF marah.

Baca juga: TKW Sragen Bunuh Diri, Majikan di Arab Saudi Nunggak Bayar Gaji 11 Bulan

Diamuk Massa

Warga sekitar yang mendengar cerita itu ikut terbawa emosi. Keesokan harinya, warga sudah berkumpul di depan musala untuk memberi pelajaran kepada HAP.

Beruntung, aksi main hakim sendiri itu dapat dicegah setelah aparat Bhabinkamtibmas dan Babinsa desa setempat datang ke ke lokasi. Selanjutnya, HAP dibawa ke Polres Sragen untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Tol Cipali Ambles, Distribusi Barang di Pulau Jawa Tersendat

Saat ini HAP telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kapolres menegaskan tidak ada upaya persetubuhan kepada dua bocah itu. Tersangka juga pernah meminta dua korbannya menjilat kemaluannya, namun keinginan itu ditolak.

“Tidak ada penetrasi ke bagian sensitif. Jadi, pasalnya pencabulan. Lokasinya di musala atau dibalik pintu koboi,” papar Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya