SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan seksual. (Freepik.com)

Solopos.com, TEGAL — Perbuatan cabul dilakukan seorang pria di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng), yang tega melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap seorang bocah perempuan berusia 13 tahun. Korban diketahui merupakan tetangga pelaku berinisial SLT, 52.

Kini, SLT telah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari pengakuan pelaku, tindak asusila itu telah dilakukannya terhadap korban sejak 20 Oktober 2022 lalu.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafaat, mengungkapkan peristiwa rudapaksa atau pemerkosaan anak di bawah umur itu dilakukan tersangka pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB. Saat kejadian itu, korban tengah tidur sendirian di rumahnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Kemudian, tiba-tiba pelaku datang dan langsung masuk ke kamar korban. Pelaku juga langsung menutup pintu dan mematikan lampu kamar. Setelah masuk kamar korban, pelaku melakukan perbuatan bejat dengan memperkosa bocah perempuan berusia 13 tahun asal Tegal itu.

“Kejadian tersebut berjalan selama sekira dua menit di kamar korban,” ujar Kapolres Tegal dilansir dari Murianews.com, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Kronologi Mobil Nyungsep di Saluran Irigasi Sukoharjo Gegara Google Maps

Perbuatan pelaku ini akhirnya diketahui ibu korban yang saat itu tengah tidur di ruang tengah rumahnya. Ibu korban terbangun saat mendengar anaknya menangis.

Ia pun langsung melaporkan perbuatan tersangka ke aparat kepolisian. Dari laporan ibu korban itu, pelaku kemudian dibekuk dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan asusila yang melakukan rudapaksa kepada bocah di bawah umur.

Kapolres Tegal mengungkapkan sebelum melakukan perbuatan bejatnya, pelaku kerap membujuk rayu korban. Pelaku bahkan diketahui sering memberikan uang Rp10.000 kepada korban.

Baca juga: Kurang Ajar, Paman di Wonosobo Perkosa Ponakan hingga Hamil

“Modus tersangka melakukan perbuatan persetubuhan tersebut dengan bujuk rayu dan tipu muslihat. Sebelumnya korban sering diberi uang sebesar Rp10.000 setiap berangkat ke sekolah. Korban juga sempat diancam untuk tidak bilang kepada orang lain terkait perbuatan tersangka,” ungkapnya.

Atas perbuatan melakukan rudapaksa terhadap bocah perempuan di Tegal itu, pelaku pun dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya