SOLOPOS.COM - Ilustrasi tanah wakaf. (bareksa.com)

Solopos.com, KARANGANYAR — Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Karanganyar mempercepat proses penyertifikatan 2.581 aset tanah wakaf.

Hal ini untuk menghindari klaim sepihak dari waris maupun penerima wasiat. Ketua BWI Karanganyar, Anas Aijudin, mengatakan BWI mempercepat penerbitan sertifikat 2.581 aset wakaf di Bumi Intanpari. Status kepemilikan aset itu menjadi penting agar pemanfaatannya sesuai wasiat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Merujuk data pada 2020, tercatat 2.581 aset wakaf diserahkan ke nadzir atau penerima wakaf. Dari jumlah itu, sertifikat 1.684 aset atau 65 persen sudah diproses. Sisanya 895 aset dalam proses penyertifikatan.

Baca Juga : Tanah Wakaf Dijual, Ibu Ini Berani Adu Doa dengan Ustaz Yusuf Mansur

Ekspedisi Mudik 2024

“Inventarisasi aset wakaf berikut penyertifikatannya untuk menghindari klaim sepihak dari ahli waris maupun penerima wasiat,” kata dia beberapa hari lalu kepada Solopos.com.

Dia mengatakan dalam wasiat pemberi wakaf, asetnya diberikan untuk kemaslahatan umat. Misalnya, untuk pembangunan tempat ibadah, sekolah, maupun pondok pesantren. Saat ini, lanjutnya, aset-aset wakaf tersebut telah disurvei.

Sebanyak 1.987 lokasi atau 77 persen diwakafkan untuk masjid atau musala. Kemudian, 144 lokasi berupa pesantren, 141 lokasi untuk fungsi sosial lainnya, termasuk sarana pendidikan. Sisanya, 83 lokasi untuk makam muslim. “Terbanyak aset wakaf di Gondangrejo sebanyak 337 titik. Paling sedikit di Jenawi sebanyak 60 titik,” jelasnya.

Baca Juga : Agar Aset Wakaf Tidak Diselewengkan, Ikuti Tata Cara Ini

Anas mengatakan inventarisasi berikut penyertifikatan bekerja sama dengan kantor ATR/BPN Karanganyar. Dokumen yang diterbitkan juga memuat koordinat dan foto fasad bangunan.

Dia mengimbau masyarakat yang berniat mewasiatkan atau mewakafkan asetnya supaya berkoordinasi dengan BWI. “Ini supaya memenuhi aspek administratif. Agar tidak terjadi masalah di kemudian hari perihal hak waris,” tutur dia.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengatakan BWI dibentuk untuk mengoptimalkan pemanfaatan wakaf. Pembentukannya didasari Undang-Undang 1945, No.41/2005. Wakaf terdapat dua macam, yaitu wakaf bergerak dan tidak bergerak. “Saya berharap BWI menjalankan fungsinya dengan optimal,” pintanya.

Baca Juga : Ustaz Yusuf Mansur Terancam Pidana 5 Tahun Jika Benar Jual Tanah Wakaf

Fungsi BWI yaitu melakukan pembinaan terhadap nadzir, melakukan pengelolaan dan pengembangan harta wakaf. Kemudian, memberikan persetujuan atau izin atas perubahan peruntukan status harta wakaf. Selain itu, memberhentikan dan mengganti nadzir wakaf, dan memberikan saran, rekomendasi kepada pemerintah terkait pengelolaan aset di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya