SOLOPOS.COM - Ilustrasi perusakan (Dok/JIBI)

Solopos.com, JOGJA — Bus milik klub Liga 1, Arema FC, yang tengah diparkir di depan Hotel Saphir, Gondokusuman, Kota Jogja, Rabu (20/10/2021) malam dirusak oleh sejumlah orang. Pelaku perusakan diduga merupakan suporter dari rival Arema FC, Persebaya Surabaya, karena membawa spanduk bertuliskan ‘Persebaya Ekstrem’.

Total ada lima orang yang telah ditangkap aparat kepolisian Jogja karena melakukan perusakan bus yang digunakan untuk mengangkut pemain Arema FC itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Salah seorang pelaku masih di bawah umur berinisial YS, 15. Kepada polisi, YS mengaku perusakan bus pemain Arema FC itu dilakukan sekitar 10 orang.

Baca juga: Bus Arema FC Diserang Oknum Suporter Berbendera Persebaya

“Kami amankan ada spanduk bertuliskan ‘Persebaya Ekstrem’ dan batako. Pelaku YS juga telah mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek Gondokusuman, AKP Surahman, dikutip dari Detik.com, Kamis (21/10/2021).

Dari keterangan pelaku, lanjut Surahman, mereka berencana pergi ke Malioboro. Mereka berjalan kaki dari arah timur. Sesampainya di depan Hotel Saphir, para pelaku melihat ada bus Arema FC yang terparkir.

Mereka pun langsung melakukan perusakan dengan melempari batako. Perusakan itu terjadi pada Rabu malam sekitar pukul 22.45 WIB. Perusakan itu tak mengakibatkan korban jiwa. Saat kejadian seluruh pemain dan kru Arema FC telah masuk ke kamar hotel untuk beristirahat.

“Kerusakan terjadi di kaca depan, kaca samping, dan spion. Untuk perusakan kaca pelaku menggunakan [dilempari] batako,” kata Kapolsek Gondokusuman.

Baca juga: PSIS Semarang Taklukkan Arema FC 2-0

Surahman menambahkan saat melakukan tindak perusakan itu para pelaku dipengaruhi minuman keras (miras). Para pelaku ini datang ke Jogja untuk menyaksikan laga antara Persebaya Surabaya kontra Persela Lamongan di Stadion Maguwoharjo yang berlangsung Kamis sore.

“Mereka memang ada niat ke Yogyakarta karena berangkat dengan ngeteng [numpang truk] secara estafet,” imbuh Surahman.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenai Pasal 170 KUHP karena melakukan perusakan secara bersama-sama. Para pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya