SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh menolak upah murah. (Dok. JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Solopos.com, SUKOHARJO — Serikat buruh Sukoharjo siap melakukan aksi unjuk rasa apabila upah minimum kabupaten (UMK) pada 2022 yang ditetapkan pemerintah di bawah Rp2 juta. Mereka saat ini masih menunggu ketetapan UMK tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Suharno, mengatakan hingga Selasa (30/11/2021) pukul 15.30 WIB belum mendapatkan informasi hasil pembahasan penentuan UMK 2022 dari Pemprov Jateng.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurutnya, angka yang ditetapkan akan bisa naik atau turun dari angka yang diajukan senilai Rp1.998.154 atau naik Rp11.000. Nilai yang diajukan tersebut hanya naik 0,58 persen dibandingkan UMK 2021.

Baca Juga: Ribuan Barang Ilegal Senilai Hampir Rp2 Miliar Dimusnahkan di Sukoharjo

“Saat ini kami masih menunggu hasilnya. Ini kan batas terakhir ya hari ini [Selasa]. Tapi kan masih ada waktu hingga pukul 00.00 WIB nanti. Jadi kami masih menunggu untuk hasilnya. Dari pengajuan kami, angkanya bisa naik atau turun sesuai kebijakan Pemprov Jateng,” ucapnya ketika ditemui Solopos.com di ruang kerjanya.

Langkah Antisipasi

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, juga mengatakan masih menunggu hasil dari penetapan UMK 2022. Menurutnya, serikat buruh sudah melakukan langkah antisipasi apabila UMK 2022 yang ditetapkan di luar harapan. Ia mengatakan para buruh siap melakukan aksi unjuk rasa apabila nantinya UMK Sukoharjo 2022 yang ditetapkan di bawah Rp2 juta.

“Kami masih menunggu juga. Teman-teman berharap bisa sesuai dengan apa yang diinginkan. Tapi kalau nanti pada akhirnya di bawah Rp2 juta kami siap melakukan aksi. Kalau sudah di atas Rp2 juta kami kemungkinan tidak akan melakukan aksi,” ungkapnya.

Baca Juga: Marak Penipu Bermodus Beli Kendaraan, Ini Tips dari Kapolres Sukoharjo

Sukarno menjelaskan UMK 2022 apabila ditetapkan di angka yang diajukan sebelumnya tidak akan mencukupi kebutuhan hidup para buruh. Berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL), gaji yang seharusnya diterima para buruh di Sukoharjo berada di kisaran Rp2,4 juta.

“Meskipun angkanya di atas Rp2 juta kami masih menoleransi walaupun masih di bawah kebutuhan hidup layak. Tapi kalau di bawah Rp2 juta, itu tidak bisa mencukupi kebutuhan pokok para buruh,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya