SOLOPOS.COM - Ilustrasi UMK 2023. (Freepik.com)

Solopos.com, SUKOHARJO — Upah minimum kabupaten (UMK) Sukoharjo 2023 dipastikan naik 7,01 persen atau sebesar Rp140.12 dari UMK sebelumnya Rp 1.998.153,18.

Ketua Asosiasi Serikat Buruh Sukoharjo dan Ketua Partai Buruh Sukoharjo, Sukarno, tak mempermasalahkan besaran kenaikan UMK. Namun pihaknya meminta struktur skala upah turut dijalankan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jadi saya selaku Ketua Serikat Pekerja maupun Forum Peduli Sukoharjo saya menghormati keputusan dari dewan pengupahan yang ada di Sukoharjo. Kami memang dulu menolak PP 36 saya mintanya memang Permenaker 18 ternyata sudah diputuskan UMK Sukoharjo menggunakan permen 18 meskipun perkaliannya hanya 0,16,” ujar Sukarno saat dikonfirmasi Jumat (9/12/2022).

Dia mengungkapkan pihaknya memahami dan berterima kasih kepada dewan pengupahan yang ada di Sukoharjo. Tetapi dia meminta kepada pengusaha yang ada di Sukoharjo dan Soloraya agar mentaati aturan yang sudah ada. Kebijakan itu harus dilaksanakan entah bagi perusahaan berskala kecil maupun besar.

“Permintaan kami seperti itu, karena itu sudah aturan dan mungkin ya nanti jika perusahaan tidak mampu atau keberatan juga akan ada syarat penangguhan. Syarat penangguhan juga harus dilaksanakan,” terang Sukarno.

Baca juga: Walah, Ternyata Masih Ada Perusahaan di Kudus Gaji Karyawan di Bawah UMK 2022

Meski demikian dia meyakini beberapa perusahaan tentu keberatan dengan besaran kenaikan upah. Di sisi lain perusahaan juga keberatan jika harus mengadakan penangguhan karena syaratnya cukup banyak.

Sementara beban lain bagi perusahaan mereka harus menyediakan struktur skala upah bagi pekerja di atas satu tahun. Mengingat struktur skala upah akan memperlihatkan selisih antara pekerja lama dan pekerja baru.

Bagi pekerja baru biasanya mereka akan disodorkan dengan gaji UMK. Sementara bagi pekerja lama mereka akan bertahan dengan tawaran struktur skala upah.

“Selama ini perusahaan menjalankan pengupahan dengan besaran UMK sah-sah saja tetapi struktur skala upah harus juga dijalankan. Saya melihatnya belum sempurna, ada sih sebagian perusahaan yang sudah menjalankan tetapi belum sempurna. Karena saya melihatnya kalau struktur skala upah ada jenjang seperti masa kerja, pendidikan, dan lainnya itu harus dipenuhi,” terang Sukarno.

Dia berharap keseluruhan ketentuan bagi Kesejahteraan pekerja dapat dijalankanlah. Sehingga di Sukoharjo tidak akan ada aksi demonstrasi kecuali perusahaan tidak menjalankan aturan yang berlaku misalnya kenaikan UMK yang harus berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang.

Baca juga: UMK Rp2,3 Juta, Ini Perkiraan Biaya Hidup di Kota Semarang

“Kami memahami kondisi perusahaan saat ini khsuuanya tekstil karena bahan baku itu juga sulit dan mahal, kalau garment masih bisa bernafas. Harapan kami agar pemerintah juga bisa membantu agar pengusaha juga mudah mendapat bahan baku. Selain mudah juga ada keringanan pembiayaan agar sirkulasi perusahaan tetap berjalan dan buruh mendapat haknya,” harap Sukarno.

Sebelumnya, Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo M. Yunus Arianto mengatakan kenaikan upah sebesar Rp140.121 cukup berat bagi perusahaan. Meski demikian pihaknya tetap akan menghormati keputusan yang telah berlaku.

“Kenaikan UMK di Sukoharjo kisaran 140.000 dari umk tahun kemarin persentase kenaikan 7%. Sebenarnya di tengah situasi kita yang belum sepenuhnya lepas dari pandemi dan ancaman resesi tentu saja kenaikan sebesar ini berat,” ungkapnya kepada Solopos.com.

Apalagi, menurutnya di Sukoharjo mayoritas perusahaan adalah garmen dan tekstil yang padat karya. Dia berharap keputusan tersebut menjadi yang terbaik bagi dunia usaha dan buruh.

Baca juga: Gubernur Ganjar Digugat ke PTUN Lagi Gegara Upah, Kali Ini Oleh Buruh

“Saat ini kami juga sedang berproses mengajukan judicial review terkait Permenaker 18/2022 yang dinilai cacat hukum. Sehingga harapannya semua pihak juga menghormati apapun hasilnya nanti,” kata pria yang akrab disapa Ari itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya