SOLOPOS.COM - Persatuan Gerakan Buruh Karanganyar (Gebuk) menyampaikan aspirasi melalui audiensi terkait penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada Bupati Karanganyar, Juliyatmono, di Rumah Dinas Bupati Karanganyar Rabu (21/10/2020). (Solopos.com-Candra Mantovani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Buruh Karanganyar bersikukuh menolak omnibus law UU Cipta Ker ja. Pemerintah Kabupaten Karanganyar pun memfasilitasi Persatuan Gerakan Buruh Karanganyar (Gebuk) menyampaikan aspirasi terkait penolakan UU Cipta Kerja itu kepada pemerintah pusat.

Penyampaian aspirasi terkait UU Cipta Kerja tersebut dilakukan melalui surat resmi yang akan disampaikan buruh Karanganyar kepada presiden. Kesepakatan untuk memfasilitasi para buruh dilakukan melalui audiensi yang dilakukan di Rumah Dinas Bupati Karanganyar Rabu (21/10/2020).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Belasan perwakilan buruh di Karanganyar mendatangi Bupati Karanganyar untuk menyampaikan tuntutan yang dirasa mendegradasi kesejahteraan para buruh. Beberapa tuntutan yang membuat keberatan para buruh antara lain adanya asumsi penghilangan upah minimum lantaran pemerintah akan menerapkan upah bersistem per jam. Selain itu terdapat juga penurunan nilai pesangon yang dianggap merugikan buruh dan potensi ketidakpastian status kerja para buruh.

Young-jae Got7 Dituduh Pukuli Siswa Disabilitas, JYP Entertainment Selidiki

Ekspedisi Mudik 2024

Total terdapat enam tuntuan terkait UU Cipta Kerja itu dalam surat yang akan dilayangkan para buruh melalui surat dengan pengantar resmi Pemkab Karanganyar.

Ketua Gebuk, Eko Supriyanto, mengatakan banyak hal yang disampaikan berdasarkan hasil kajian serikat buruh di Karanganyar. Menurutnya yang paling krusial dari hasil kajian merupakan kebijakan pesangon yang dianggap merugikan para buruh. Pasalnya berdasarkan UU 13 tahun 2003 para buruh berhak mendapatkan 32,2 bulan upah.

Perincian Pesangon

“Sekarang menjadi 25 bulan upah. Itu pun dibagi dua, 19 bulan upah dibayarkan pemberi kerja dan 6 bulan upah dibayar BPJS Ketenagakerjaan. Permasalahannya yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan dari dana apa? Kalau dari JHT kami rugi karena kami membayar iuran JHT setiap bulan,” papar Eko.

Berdasarkan hasil audiensi, Eko mengapresiasi tanggapan Pemkab Karanganyar yang mau memfasilitasi aspirasi para buruh untuk menyampaikan surat resmi kepada presiden. Melalui surat tersebut, Gebuk berharap presiden Joko Widodo bisa mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Ciptaker meskipun sebelumnya sudah menyatakan menolak mengeluarkan Perppu.

Lee Min-Ho Diincar Bintangi Pachinko Garapan Apple TV+ Amerika Serikat

“Kami di sini sudah berusaha melakukan ini. Sedangkan untuk serikat kerja yang di pusat sedang mempersiapkan materi untuk ke Mahkamah Konstitusi. Prinsip kami tetap menolak UU Ciptaker. Harapan kami UU Ciptaker bisa dibatalkan,” beber dia.

Sementara itu, Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengapresiasi langkah yang diambil oleh serikat buruh di Karanganyar yang tidak melakukan demo turun ke jalan. Menurutnya, para buruh sudah melalui prosedur yang benar dalam menyampaikan aspirasi. Pihaknya berkomitmen untuk membantu para buruh dengan menyampaikan aspirasi mereka melalui pengantar resmi Pemkab Karanganyar.

“Saya rasa para buruh di Karanganyar orangnya pintar-pintar. Mereka menyampaikan aspirasi melalui langkah yang tepat dan tidak turun ke jalan untuk demo. Kami tetap akan membantu dengan menyampaikan aspirasi mereka ke pemerintah pusat,” jelas Juliyatmono.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya