SOLOPOS.COM - Ilustrasi Gaji (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Buruh Karanganyar kecewa dengan keputusan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo terkait nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020.

Mereka menyebut Gubernur serta Bupati Karanganyar kurang berempati terhadap nasib buruh. Mereka bertekad mengawal dan memantau pelaksanaan UMK Karanganyar 2020.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menetapkan UMK Karanganyar 2020 senilai Rp1.989.000. Keputusan Gubernur Jateng itu membuat buruh di Karanganyar yang tergabung dalam sejumlah organisasi buruh kecewa.

Berikut Daftar UMK 2020 di 35 Kabupaten/Kota se-Jateng

"Kami kecewa berat dengan bupati [Karanganyar] dan gubernur [Jateng]. Bupati mengusulkan dan gubernur menetapkan. Keduanya tidak mempertimbangkan aspirasi buruh," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN), Haryanto, kepada Solopos.com melalui telepon pada Kamis (21/11/2019).

Sebelumnya, buruh yang tergabung dalam organisasi buruh di Jateng berupaya menemui Ganjar pada Selasa (19/11/2019). Haryanto menyebut pertemuan itu sebagai audiensi.

Haryanto menyampaikan pada pertemuan itu Ganjar menuturkan menerima masukan dari buruh dan menjadikan bahan pertimbangan.

Kesempatan! 23 Formasi CPNS 2019 di Pemprov Jateng Belum Ada Pelamar

"Lalu Rabu kami gelar aksi massa di depan kantor Gubernuran. Aksi dijaga Satpol PP dan polisi mulai pukul 15.00 WIB sampai 18.00 WIB. Atas nama perwakilan KSPN se-Jateng. Aksi digelar karena audiensi deadlock," tutur dia.

Tuntutan mereka sama, UMK dihitung menggunakan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan ditambah 4% biaya BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Keputusan gubernur tidak sesuai harapan buruh. Haryanto menyebut kenaikan UMK 2020 bukan 8,51% melainkan hanya 4,51%. Karena UMK hanya cukup memenuhi kebutuhan hidup satu bulan. Kalau harus bayar 4% untuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, kenaikan UMK 2019 hanya 4,51%.

"Kami kecewa, bupati dan gubernur kurang berempati terhadap nasib buruh," ujar dia.

Tak Kalah Aneh, Jalur Tunanetra Di Jl. Ir. Sutami Solo Malah Dibikin Zigzag

Sebelum diputuskan, mereka berharap pemangku kebijakan menggunakan hak diskresi dan memutuskan UMK dengan pertimbangan aturan dan empati. Tetapi, hasilnya di luar harapan buruh.

Di sisi lain, buruh tidak akan berhenti berjuang. Haryanto menyampaikan akan berkoordinasi dengan seluruh organisasi buruh di Kabupaten Karanganyar.

"Kami kawal dan memantau agar UMK diterapkan untuk masa kerja satu tahun ke bawah. Kami minta setiap buruh memantau di perusahaan masing-masing lalu laporkan saat terjadi penyimpangan. Kalau sampai ada penangguhan harus dilaporkan resmi ke Disdagnakerkop dan UKM. Diingat, penangguhan itu berarti utang selama masa penangguhan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya