SOLOPOS.COM - Ilustrasi.(JIBI/Harian Jogja/Akhirul Anwar)

Solopos.com, JOGJA — Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY gabungan sejumlah serikat buruh mengadakan mimbar bebas pekerja di kawasan Titik Nol KM pada Rabu (24/11/2021). Buruh menyerukan sejumlah tuntutan di antaranya penetapan upah minimum sektoral di DIY. Menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah dilakukan pekerja.

Perwakilan MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan mengatakan, penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan UMK untuk tahun 2022 tidak memberikan angin segar. Terutama bagi pemulihan ekonomi pekerja/buruh.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kondisi upah tetap murah meski menggunakan formula pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 yang merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Ciptaker 11/2020.

Baca juga: Sebanyak 1.457 Peserta CPNS Jogja Lolos SKD, Lanjut SKB

Menurut dia, buruh masih mengalami defisit ekonomi jika penetapan upah mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan. Yakni naik sebesar Rp75.915,53 atau 4,3% sehingga menjadi Rp1.840.915,57. Hasil survei KHL pihaknya, buruh DIY masih mengalami defisit ekonomi antara Rp800.000-Rp1 juta.

Berdasarkan survei KHL pekerja DIY per Oktober 2021, besaran angka KHL pekerja buruh pada lima kabupaten/kota adalah sebesar Rp3.067.048 untuk Kota Jogja. Sleman Rp3.031.576; Bantul sebesar Rp3.030.625; Kulon Progo Rp2.908.031; dan Gunung Kidul sebesar Rp2.758.281.

Sementara, ketetapan upah 2022 yang dikeluarkan Gubernur DIY untuk wilayah di atas masing-masing sebesar Rp.2.153.970 (Kota Jogja); Rp2.001.000 (Sleman); Rp1.916.848 (Bantul); Rp1.904.275 (Kulon Progo); dan Rp1.900.000 (Gunung Kidul).

“Dilihat dari upah yang ditetapkan untuk tahun 2022 dan memperhatikan kembali angka kebutuhan hidup layak pekerja di lima kabupaten/kota di wilayah DIY, menunjukkan angka defisit pendapatan yang cukup besar. Kenaikan upah lima persen yang ditetapkan Gubernur DIY masih jauh dari harapan buruh,” ungkapnya.

Baca juga: Pria Kulonprogo Yang Hilang Misterius Ditemukan Mengambang di Sungai

Irsyad berpendapat, kenaikan upah yang tidak signifikan mendongkrak kesejahteraan buruh ini seharusnya dicarikan alternatifnya oleh pemerintah DIY. Terlebih, DIY punya Dana Keistimewaan, seharusnya memiliki formula khusus dalam meningkatkan kesejahteraan buruh. PP 36/2021 juga tidak layak dipatuhi sebagai penetapan upah buruh karena mengurangi peran Dewan Pengupahan tingkat I, II dan III.

“Karena sekedar berdasarkan atas kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Sehingga aspirasi pekerja buruh terancam kehilangan tempat,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Jogja, Krisnadi Setyawan mengungkapkan, keputusan Gubernur DIY terkait dengan kenaikan UMP 2022 yang jauh dari KHL harus diikuti tanggung jawab Pemda DIY maupun kabupaten/kota untuk mendata dan memfasilitasi pekerja penerima upah minimum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Untuk memastikan pekerja tidak kehilangan haknya sebagai warga negara dan bukti pemerintah hadir mengentaskan rakyatnya dari kemiskinan,” katanya.

Baca juga: Pemkot Jogja Coret 895 Calon Penerima Bansos

Kesejahteraan Buruh DIY

Menurutnya, dalam Peraturan Menteri Sosial 3/2021 disebutkan bahwa orang tidak mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak.

Sehingga sudah jelas bahwa pekerja penerima upah minimum adalah orang tidak mampu. Terfasilitasinya pekerja penerima upah minimum akan memberi kesempatan untuk bisa mendapatkan berbagai bantuan dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

“Kehadiran pemerintah tidak saja membantu pekerja namun juga membantu pengusaha sekaligus yang memang terbukti menghadapi situasi ekonomi yang sulit. Pendataan DTKS pekerja penerima upah harus dilaksanakan secara khusus dan menjadi masukan dalam pengambilan kebijakan demi kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya