SOLOPOS.COM - Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pria berinisial WP, atas dugaan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. WP dianggap menghina Jokowi melalui media sosial Facebook. (Suara.com)

Solopos.com, BATAM -- Seorang buruh harian lepas berinisial WP, 29, di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, ditangkap polisi karena dianggap menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dia pun meminta maaf kepada Presiden Jokowi.

Permintaan maaf itu ia utarakan seusai ditangkap polisi atas tuduhan melanggar UU No 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. WP ditangkap atas laporan masyarakat nomor LP-A/55/IV/2020/Spkt–Kepri tanggal 5 April 2020. Dia dianggap menghina Presiden dan menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan antargolongan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Daftar 15 Orang Terkaya Indonesia, Kekayaan Setengah Devisa Negara

"Dengan ini saya atas nama pribadi ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga Indonesia, warga kota Tanjung Pinang, juga khususnya kepada Presiden Jokowi. Karena saya sudah menyebarkan hoaks atau telah memberi malu Bapak. Untuk itu saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada Bapak," kata pelaku WP saat konferensi pers di Polda Kepri, Rabu (8/4/2020).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt menjelaskan aksi WP yang dianggap menghina Jokowi sebelum ditangkap. Pada 4 April 2020 sekitar pukul 12.00 WIB, WP mengomentari status Facebook milik akun Agus Ramhdah alias Abd Karim dengan gambar meme.

Heboh Anggota DPR Dapat Uang Muka Mobil Saat Wabah Corona

"Postingan tersebut berisikan meme atau gambar yang diduga menghina Presiden Republik Indonesia dan dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan antargolongan," kata Harry.

Meme

Harry menyebut, berdasarkan pemeriksaan awal, WP mengaku hanya membuat lelucon dengan menyindir kinerja dan tidak suka terhadap Jokowi. Meme itu yang dinilai menghina Jokowi dan membuatnya ditangkap.

Aturan PSBB Jakarta, Anies Ingin Ojol Boleh Angkut Penumpang

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan satu unit handphone, dua sim card, satu micro SD, dan KTP atas nama WP. Polisi juga membawa tiga lembar print out unggahan akun Facebook.

Atas perbuatannya, pelaku WP dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU No 11/2008 yang diubah dengan UU No 19/2016 tentang ITE. Selain itu pasal 208 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Surat Utang Global Terbesar dalam Sejarah Indonesia: Rp68,8 triliun

WP bukan orang pertama yang ditangkap karena dianggap menghina Jokowi sejak pandemi Covid-19. Sebelumnya, seorang laki-laki berinisial AB ditangkap karena mengunggah konten yang dianggap menghina penguasa dan mengandung unsur SARA. AB ditangkap di rumahnya di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (3/4/2020) malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya