Solopos.com, TANGERANG — Ribuan buruh dari berbagai elemen se-Tangerang Raya kembali menggelar aksi demo dan konvoi untuk menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022 di depan kawasan industri Cikupa Mas, Tangerang, Banten, Senin (6/12/2021).

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aksi demo dan konvoi menggunakan kendaraan tersebut sebagai protes buruh atas keputusan Gubernur Banten, Wahidin Halim Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 mengenai UMK Provinsi Banten 2022. Buruh menuntut kenaikan upah 2022 sebesar 10 persen.

 

Sejumlah buruh melakukan aksi di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (6/12/2021). (Antara/Fauzan)

 

Aksi tersebut guna mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim untuk menaikkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) Provinsi Banten 2022 sebesar 10 persen. (Antara/Fauzan)

 

Buruh menuntut kenaikan upah 2022 sebesar 10 persen.  (Anara/Fauzan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi