Solopos.com, TANGERANG — Ribuan buruh dari berbagai elemen se-Tangerang Raya kembali menggelar aksi demo dan konvoi untuk menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022 di depan kawasan industri Cikupa Mas, Tangerang, Banten, Senin (6/12/2021).
PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Aksi demo dan konvoi menggunakan kendaraan tersebut sebagai protes buruh atas keputusan Gubernur Banten, Wahidin Halim Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 mengenai UMK Provinsi Banten 2022. Buruh menuntut kenaikan upah 2022 sebesar 10 persen.