SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia engergi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Karanganyar berunjuk rasa di depan Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Rabu (10/4/2013). Mereka menuntut agar UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) segera diterapkan dan menolak upah murah.

Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan para buruh pada pukul 10.00 WIB. Mereka langsung berorasi sambil membentangkan poster yang berisi penolakan upah murah dan penghapusan sistem outsorcing. Sementara puluhan aparat kepolisian berjaga-jaga di sekitar lokasi demo. Aksi berjalan tertib hingga bubar.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ketua FSP KEP Karanganyar, Eko Supriyanto, mengatakan selama ini pemerintah belum dapat merampungkan berbagai permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia. Upah Minimum Kabupaten (UMK) di sejumlah daerah termasuk Karanganyar dinilai belum memadai.

“Belum ada jaminan bagi para buruh untuk meningkatkan kesejahteraannya,” katanya, Rabu siang.

Dia mencontohkan UMK Karanganyar 2013 senilai Rp896.500. Artinya, kenaikan nominal besaran UMK dibanding tahun lalu hanya senilai Rp50.500. Padahal besaran UMK Gunung Kidul, DIY senilai Rp947.114. Menurutnya, besaran UMK Karanganyar belum memadai karena Bumi Intanpari mempunyai kawasan industri dengan ratusan perusahaan dan puluhan ribu buruh.

Pihaknya mendesak agar instansi terkait atau dewan pengupahan Jateng merevisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 item.

“Kondisinya sangat ironis, UMK Karanganyar lebih rendah dibanding UMK Kabupaten Gunung Kidul, DIY,” paparnya.

Sementara Sekretaris FSP KEP Karanganyar, Widi Haryanto, meminta agar Pemerintah Pusat segera menerapkan UU BPJS sesuai jadwal. Pihaknya juga menuntut Peraturan Pemerintah (PP) No 101/2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PP PBI) segera direvisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya