SOLOPOS.COM - Buruh dari Kongres Aliansi Serikat Butuh Indonesia (KASBI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggelar unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Sabtu (21/5/2022). (Dickri Tifani Badi/Solopos.com)

Solopos.com, SEMARANG – Buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) kembali menggelar demo atau unjuk rasa, Sabtu (21/5/2022), menuntut adanya rencana relokasi perusahaan asing ke Jateng.

Relokasi perusahaan asing dinilai tidak memberikan upah yang sejahtera bagi buruh. Alasannya, para pengusaha merelokasikan perusahaan mereka lantaran upah di Jateng termurah dibanding daerah lainnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami sangat menolak relokasi perusahaan ke Jawa Tengah, ketika mengarah ke upah murah. Bagaimana sistem lingkungan dan dampak yang terjadi yang menerima adalah rakyat Jawa Tengah,” ujar Koordinator KASBI Jateng, Mulyono, seusai demo di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Melalui aksi tersebut pihaknya berharap pemerintah dalam membuat kebijakan lebih memikirkan kesejahteraan para buruh.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Wow! Banyak Warga Jepara Kerja di Perusahaan Asing Dibanding Lokal

“Harapannya dengan aksi ini, ada semacam kebijakan yang mengarah buruh menjadi lebih sejahtera, dan lebih baik,” ucapnya.

Selain menolak perusahaan asing ke Jateng, buruh juga menuntut pemerintah segera mencabut Omnibuslaw Cipta Kerja. Karena undang-undang tersebut dinilai cacat formil.

“Tuntutannya adalah cabut Omnibuslaw. Bagaimana pun itu cacat formil, sekarang masih diberlakukan ini sungguh aneh di negara kita,” tegasnya.

Mulyono menyampaikan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 13, yakni tenaga kerja asing diatur dengan baik dengan pendampingan dari pekerja Indonesia.

Baca Juga: Perusahaan Asing Bantu 50 Tabung Oksigen dan Hazmat, Wali Kota Salatiga Malah Berharap Ini

Namun sekarang, PP tersebut diperluas sehingga membuat para pekerja dirugikan.

“Sekarang diperluas, ini (PP 34) merugikan bagi rakyat Indonesia, ketika membuka lapangan kerja justru orang asing yang akan mengisi di segala sektor,” ungkapnya.

Koordinator KASBI Jateng Mulyono (Dickri Tifani Badi/Solopos.com)

Ia juga menyoroti PP 35 mengatur tenaga kerja kontrak pada UU 13 itu betul-betul diatur sangat baik. Hal itu serupa dengan PP 34 yang saat ini membuat buruh dirugikan.

Baca Juga: Jokowi Pastikan 7 Perusahaan Asing Relokasi ke Jateng, 5 dari China

“Implikasinya menjadi sangat mengenaskan merugikan buruh, banyak industri mempekerjakan tenaga kontrak, termasuk di pemerintah dan BUMN,” lanjut dia.

Ditambah, jelas Mulyono, PP 35 itu dilegalkan sehingga membuat perlindungan hukum tenaga kontrak sangat lemah. Sebab, pekerja bisa terancam pemutus hubungan kerja (PHK) kapan saja.

“Untuk teman-teman pemula, pekerja lulusan dari perguruan tinggi, SMA dan lainnya sangat terancam, karena dia tidak bisa bekerja secara terus-menerus dia bisa di-PHK,” tuturnya.

Baca Juga: Wow! 7 Perusahaan Asing Masuk Jateng Serap 30.450 Tenaga Kerja

Ia menerangkan pesangon bagi pekerja yang terkena PHK termaktub dalam UU Nomor 13 yakni mendapatkan dua kali PMTK. Namun kondisi sekarang, pesangon tergantung situasi dari perusahaan.

“Sebelum UU 13 ada dua kali PMTK, sekarang ada 1,75, bahkan setengah tergantung situasi perusahaan. Perusahaan bisa membolak-balik fakta, yang sebenarnya tidak merugi tapi bisa bilang rugi, akhirnya pesangon kurang. Pekerja di atas 20 tahun kurang 15-20 juta jika dihitung,” ungkapnya.

Sisi lain, ia menilai PP 36 mengatur tentang upah, yakni Jateng terendah di antara kota-kota lain. Namun demikian, jika ada peluang lapangan pekerjaan pihaknya mendukung.

Baca Juga: Upah Buruh Naik, Perusahaan Asing Ramai-Ramai Tutup Pabrik di China

“Dibukanya peluang lapangan kerja kami sangat mendukung, tapi regulasi jangan sampai merugikan buruh,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya