SOLOPOS.COM - Ratusan buruh berunjuk rasa menentang omnibus law di Jakarta, Senin (20/1/2020). Omnibus law dinilai hanya menguntungkan pengusaha dan investor namun merugikan pekerja. (Antara-Akbar Nugroho Gumay)

Solopos.com, JAKARTA -- Jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani omnibus law UU Cipta Kerja, sebanyak 32 federasi/konfederasi buruh akan menggelar demo besar-besaran

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Presiden Jokowi dikabarkan akan menandatangani UU Cipta Kerja tersebut pada 28 Oktober 2020.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Kalau tanggal 28 Oktober Presiden Jokowi menandatangani UU Cipta Kerja, maka tanggal 1 November bisa dipastikan buruh KSPI melakukan aksi nasional. Aksi di seluruh Indonesia di 24 provinsi, lebih dari 200 kabupaten/kota. Kami akan aksi besar-besaran," ungkap Said dalam konferensi pers virtual, Sabtu (24/10/2020).

Surat soal Omnibus Law Beredar, Ini Pengakuan Jujur Investor Asing

Aksi demonstrasi itu direncanakan digelar di Istana Negara, Jakarta, lalu di beberapa daerah di luar Jakarta. Namun Said menegaskan buruh tak akan menggunakan prinsip kekerasan dan tak akan merusak sarana publik.

"Kami menganut prinsip non-violence. Antikekerasan, non-violence. Tidak ada keinginan untuk anarkis atau melakukan tindakan merusak fasilitas umum, non-violence," kata Said dilansir dari Detik.com.

Bersamaan dengan aksi itu, KSPI juga berencana akan mengirimkan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami minta hakim MK menggunakan hati nurani dan pikirannya dengan mempertimbangkan konstitusi tidak tertulis. Yakni meluasnya aspirasi rakyat menolak omnibus law UU Cipta Kerja," tegas Said.

Penasaran UU Cipta Kerja 1.187 Halaman? Download dan Bandingkan di Sini!

Judicial Review

Kemudian Said mengatakan, jika pemerintah tak mau mengeluarkan executive review melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), buruh akan mengambil jalan lain melalui judicial review. Juga legislative review ke DPR.

"Kami minta wakil rakyat, DPR, mengeluarkan legislative review. UUD 1945 Pasal 20, 21, 22A memperbolehkan, sebagai dasar landasan hukum bahwa DPR bisa melakukan legislative review. Kalau produk UU ditolak secara meluas, kita minta DPR untuk mencabut UU tersebut, dalam hal ini omnibus law Cipta Kerja," imbuh Said.

"Kemudian diuji, dibuat lagi satu UU baru sebagai dasar pencabutan atau pengganti UU Cipta Kerja yang dicabut. Bahkan dalam Pasal 22A UUD 1945, mendelegasikan perintah secara lebih lengkap menjadi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). Dengan demikian, DPR jangan buang badan kepada aksi-aksi rakyat, mahasiswa," imbuhnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya