SOLOPOS.COM - Ilustrasi tanaman ganja. (DW Indonesia/Maskur Has/Zumapress/picture alliance)

Solopos.com, SLEMAN — Direktorat Reserse Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan ladang ganja seluas tujuh hektare di wilayah Agusen, Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh. Di lahan itu ditanami 70.000 batang tanaman ganja setinggi antara 1,5 hingga 2 meter.

Pengungkapan ladang ganja ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus peredaran narkoba di wilayah Ngemplak, Kabupaten Sleman.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga di daerah Magowoharjo yang menyebut wilayahnya kerap dijadikan transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, transaksi barang terlarang itu dilakukan secara online. Kemudian polisi melakukan pengamatan pada terduga tersangka.

Direktur Resnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo, menjelaskan pada 18 Juli 2022 sekitar pukul 01.30 WIB, polisi menangkap seorang tersangka berinisial HP di Ngemplak.

Baca Juga: PBAK 2022 Dibubarkan, Senat Mahasiswa UIN Jogja Sebut Rektorat Otoriter

Dari tangan HP, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 224,43 gram. Saat ditangkap, HP mengaku memesan ganja secara online melalui media sosial dan dikirim melalui ekspedisi.

“Jadi dia pesan ke media sosial, barang dikirim untuk kemudian dia mengedarkan lagi dengan sasaran pelajar dan mahasiswa di wilayah Jogja melalui media sosial juga,” ucapnya dalam konferensi pers, Senin (22/8/2022).

Penyelidikan selanjutnya dilakukan bekerja sama dengan jasa ekspedisi. Paket tersebut ternyata dikirim dari wilayah Medan, Sumatera Utara.

Bermodal informasi itu, pada 5 Agustus 2022, tim Polda DIY melakukan penyelidikan hingga ke Medan.

Baca Juga: Puluhan Layanan Unik Bangkitkan Wisata Pantai Samas Bantul

Pada 8 Agustus 2022, sekitar jam 13.30 WIB dari hasil penyelidikan, tersangka inisial ES berhasil ditangkap beserta barang bukti ganja seberat 150,54 gram. Tersangka mengaku jika ganja tersebut diperoleh dari suruhan seseorang yang berinisial AA.

Selanjutnya tersangka berinisial AA ditangkap pada 8 Agustus 2022 sekitar pukul 13.45 WIB di Medan Petisah, Kota Medan. Tersangka AA menyebut ganja yang dikirim diperoleh dari seseorang berinisial US.

“Tersangka US ditangkap pada 8 Agustus 2022 sekitar jam 20.30 WIB di Medan Petisah, Kota Medan kemudian ditemukan barang bukti ganja sebanyak 610,54 gram,” jelasnya.

Ladang Ganja

Kemudian berdasarkan keterangan US, ganja diperoleh langsung dari ladang ganja di wilayah Agusen, Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh. Setelah berkoordinasi dengan Polres setempat akhirnya tim memutuskan berangkat ke ladang.

Baca Juga: Ugal-Ugalan di Jalanan Sambil Bawa Sajam, 8 Pelajar di Kulonprogo Diamankan

“Setelah menempuh perjalanan kurang lebih delapan jam, sampailah tim di ladang seluas kurang lebih tujuh hektare. Tim melakukan pemusnahan dengan cara dibakar di lokasi, tanaman dan gubuk yang digunakan petani. Baru kembali ke Medan, membawa tersangka ke Jogja,” paparnya.

Dari tujuh hektare ladang ganja ini polisi memusnahkan sekitar 70.000 batang tanaman ganja setinggi 1,5 – 2 meter, dengan berat tanaman ganja tersebut sekitar 7 ton. Barang bukti yang diamankan dari jaringan ganja lintas pulau ini menjadi yang terbesar dalam 15 tahun terakhir.

“Kami bukan bicara harga jual, dengan asumsi tujuh ton itu asumsi satu orang gunakan satu gram berarti sudah bisa kurang lebih tujuh juta anak bangsa diselamatkan dari penyalahgunaan ganja,” tuturnya.

Baca Juga: Gondola Pantai Timang, Destinasi Wisata Ekstrem di Jogja, Berani Coba?

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto mengatakan ganja, narkoba dan lainnya menjadi musuh bersama Polda DIY.

Menurutnya Polda DIY berkomitmen melakukan pemberantasan pada narkoba baik pemakaian dan peredaran. Yuli menyampaikan banyak orang tua yang mempercayakan Jogja sebagai tempat anaknya sekolah atau kuliah.

“Kami komitmen memberikan perlindungan pada anak-anak yang sekolah di Jogja dari gangguan narkoba. Mereka [pengedar narkoba] adalah ancaman. Saat ini kuliah sudah mulai offline, anak-anak sudah mulai masuk sekolah. Kami akan melindungi anak-anak dari gangguan narkoba dengan menindak pelaku,” ucap dia.



Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Ungkap Jaringan Ganja Lintas Pulau, Polda DIY Temukan Ladang Ganja 7 Hektare di Aceh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya