SOLOPOS.COM - Tersangka penjual faktur pajak palsu, Df, saat diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Semarang, Kamis (15/4/2021). (Kanwil DJP Jateng I)

Solopos.com, SEMARANG – Pelarian Df, tersangka penjual faktur pajak palsu ke beberapa perusahaan di Semarang, Jateng, selama empat tahun berakhir. Penyidik Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil menangkap Df di wilayah Majalengka, Jawa Barat (Jabar).

Ia pun telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang atas tuduhan kasus tindak pidana perpajakan, Kamis (15/4/2021).

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Kasus yang menjerat Df ini bermula dari penemuan penyidik DJP Jateng I tentang beredarnya faktur pajak palsu di wilayah Semarang pada tahun 2017 lalu.
Penyidik kemudian mengendus keterlibatan Df, yang merupakan warga Tangerang. Meski demikian, saat itu keberadaan Df tidak diketahui hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Baca Juga: Waduh! Mutasi Virus Corona India Tidak Terdeteksi Tes PCR

Df akhirnya dijerat dengan Pasal 39A UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 16 Tahun 2009. Ia pun terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal enam kali dari jumlah pajak dalam faktur yang dipalsukan, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan bukti setoran pajak.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jateng I, M. Hanif Arkanie, mengapresiasi kinerja penyidik yang mampu menangkap tersangka pembuat faktur pajak palsu itu.

“Cepat atau lambat pengguna faktur pajak palsu pasti terungkap. Jadi, baik pembuat maupun pengguna faktur pajak palsu harus segera menghentikan tindakannya karena melanggar hukum,” tegas Hanif dalam keterangan resmi yang diterima Solopos.com, Senin (26/4/2021).

Baca Juga: UKSW Virtual Job Expo Tawarkan 325 Lowongan Kerja, Berminat?

Sekadar informasi, penyidikan tindak pidana pajak merupakan bagian dari tindakan penegakan hukum di DJP.

Tindakan ini merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium, Sebelum melakukan penyidikan, penyidik harus lebih dulu menyerahkan tindakan pengawasan yang disertai pemeriksaan bukti permulaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya