SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembunuh. (cinemaknifefight.com)

Solopos.com, JEPARA — Aparat Polres Kabupaten Jepara menangkap seorang tersangka kasus pembunuhan berlatarbelakang perselingkuhan yang telah menjadi buronan selama 3,5 tahun. Tersangka ditangkap saat tengah menjalani karantina di Jakarta, seusai pulang dari Malaysia, Jumat (14/1/2022).

“Tim Resmob mencari keberadaan tersangka dan didapat informasi tersangka sedang melaksanakan karantina di Jakarta,” ujar Kapolres Jepara, AKBP Warsono, dikutip Murianews.com, Rabu (19/1/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tersangka yang ditangkap itu berinisial MY. Ia merupakan kakak kandung tersangka utama, YF, 40, warga Muryolobo, Kecamatan Nulamsari, Kabupaten Jepara, yang diduga melakukan pembunuhan terhadap AS, 30, warga Kendeng Sidialit, Kecamatan Welahan. Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 30 Juli 2018 lalu di sebuah SPBU di Kriyan, Jepara.

Baca juga: Jepara Pernah Jadi Kota Pelabuhan Terbesar Berkat Ratu Kalinyamat

Kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi sakit hati karena korban berselingkuh dengan LA, yang merupakan istri YF. Awalnya, YF mengetahui percakapan istrinya dengan AS saat memeriksa handphone LA. Dalam percakapan itu terungkap jika LA dan AS akan bertemu di SPBU Kriyan, Kecamatan Kalinyamat.

Mengetahui itu, YF berpamitan pada istrinya jika akan pergi kerja ke Malaysia. “Namun, YF tidak benar-benar pergi ke Malaysia. Dia hanya berpura-pura,” terang Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Rachrur Rozi.

YF kemudian menceritakan pada kakaknya, MY dan adiknya MS jika istrinya akan bertemu dengan selingkuhannya itu di SPBU Kriyan. Ia pun meminta MY dan MS mengawasi dari dalam mobil.

YF kemudian membuntuti istrinya di lokasi pertemuan dengan AS. YF pun memergoki AS tengah bersama LA hingga akhirnya terjadi pertikaian.

Baca juga: Kerangka Manusia Ditemukan di Hutan Jepara, Polisi Bilang Bukan Korban Pembunuhan

“Melihat perkelahian tersebut, MY dan MS turun dari mobil dan mendekat. Dan langsung ikut melakukan pengeroyokan secara bersama-sama dengan tangan kosong,” jelas Rozi.

Pada saat bersamaan, YF mengambil celurit dari motornya lalu membacok kepala AS. Kemudian AS dibiarkan tergeletak begitu saja. AS sempat meminta pertolongan warga hingga dilarikan ke RSUD RA Kartini. Namun setelah menjalani perawatan selama dua jam, korban meninggal dunia.

Mengetahui korban meninggal dunia, ketiga kakak beradik itu pun kabur ke Malaysia. Namun, MY pulang ke kampung halamannya hingga akhirnya diringkus polisi. Sedangkan YF dan MS hingga saat ini masih dalam pengejaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya