Solopos.com, BANDUNG — Terpidana kasus korupsi program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-gempa Jogja pada 2007 silam, Liliek Karnaesn, 64, ditangkap saat mengunjungi Hotel Amaroosa Kota Bandung, Selasa (19/10/2021).
Penangkapan pria yang buron selama 14 tahun itu dilakukan oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Setelah ditangkap, pria yang merupakan mantan dosen itu dibawa ke kantor Kejati Jawa Barat.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Diamankan, pagi tadi dengan terpidana atas nama Ir. Liliek Karnaen MT oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jogjakarta bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jabar dan Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, Selasa (19/10/2021), seperti dikabarkan Suara.com.
Baca juga: Gempa Magnitudo 6,1 Jepara Ingatkan Trauma Gempa Jogja 2006
Liliek ditangkap pada Selasa pagi sekitar 05.30 WIB. Dia diketahui melakukan korupsi dengan memotong dana bantuan program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-gempa Jogja pada 2007.
“Terpidana sebagai konsultan manajemen Kabupaten melakukan pemotongan terhadap dana bantuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 911.250.000,” ungkap Dodi.
Baca juga: Waduk Pidekso Wonogiri Diklaim Tahan Gempa Megathrust
Akibat perbuatannya, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor : 188 K/ Pid. Sus/2013 menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000, subsider enam bulan kurungan.
“Terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk diamankan dan akan diserahkan ke tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jogjakarta untuk di eksekusi,” ucapnya.