SOLOPOS.COM - Ilustrasi borgol

Solopos.com, JAKARTA — Buronan sekaligus terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis yang tengah disasar Kejaksaan Agung akhirnya tertangkap imigrasi Singapura. Sebelumnya, Adelin Lis dikabarkan sempat memesan tiket pulang dari Singapura ke Medan, Sumatra Utara untuk penerbangan Jumat (18/6/2021).

Namun, sebelum sempat pulang ke Medan, ia tertangkap oleh pihak imigrasi Singapura karena memalsukan identitas paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Atas aksinya itu, Adelin Lis, Rabu (9/6/2021), diganjar denda Sin$14.000 oleh Pengadilan Singapura.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Cermati Surat Dubes Arab Saudi!

Denda tersebut hanya boleh dibayarkan dua kali dalam waktu satu minggu. “Buronan Kejaksaan Agung ini tertangkap imigrasi karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data untuk dua nama yang berbeda,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Leonard menjelaskan bahwa Kendrik Ali, anak kandung Adelin Lis, telah mengirimkan surat ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Kendrik meminta agar Adelin Lis dihukum di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara.

Buron 10 Tahun

Adelin Lis buron dari Indonesia sekitar 10 tahun. Ia menjadi buronan terkait perkara pembalakan liar. Adelin Lis diputuskan harus membayar denda Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008.

“Jaksa Agung berniat menjemput langsung Adelin Lis bersama para aparat penegak hukum Indonesia dari Singapura, karena pengalaman 2006 ketika Adelin Lis hendak ditangkap KBRI Beijing, dia bersama pengawalnya melawan dan memukuli staf KBRI Beijing dan melarikan diri,” kata Leonard.

Baca Juga: Kuota Haji 2021 Masih Terbuka!

Menurut Leonard, Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah berkoordinasi dengan pihak Jaksa Agung Singapura untuk membahas proses deportasi buronan tersebut. Pasalnya, hingga saat ini Kementerian Luar Negeri Singapura tidak memberikan izin Jaksa Agung untuk menjemput langsung.

Pihak Kemenlu Singapura mengharuskan deportasi dilakukan melalui pesawat komersial. “Jaksa Agung RI ST Burhanuddin meminta KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis itu dideportasi ke Jakarta,” ujar Leonard.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya