SOLOPOS.COM - Apel Deklarasi Bersama Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Alun-Alun Giri Krida Bakti Wonogiri, Jumat (2/7/2021). (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, menilai pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat sebagai momentum mendisiplinkan masyarakat dengan ketegasan tanpa toleransi.

Pada Jumat (2/7/2021), bertempat di Alun-Alun Giri Krida Bakti Wonogiri, Pemerintah Kabupaten Wonogiri menggelar apel deklarasi bersama jelang pelaksanaan PPKM Darurat di Wonogiri. Apel diikuti oleh camat, kapolsek, danramil dan perwakilan kepala desa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Diketahui, Kabupaten Wonogiri masuk cakupan area wilayah penerapan PPKM darurat. Wonogiri ada di daftar 74 kabupaten/kota dengan assessment situasi pandemi level 3. PPKM Darurat akan dilaksanakan mulai 3-20 Juli 2021.

Baca Juga: Istri Dalang Ki Manteb Soedharsono Positif Covid-19, Begini Kondisinya

Ekspedisi Mudik 2024

“Dalam penerapan PPKM darurat, Kabupaten Wonogiri masuk dalam level 3,” kata Joko Sutopo kepada wartawan di Alun-Alun Giri Krida Bakti Wonogiri, Jumat.

Ia mengatakan pemberlakuan PPKM Darurat harus dimaknai bahwa pemerintah telah mengambil langkah tegas dalam upaya pemutusan mata rantai persebaran Covid-19. Sejumlah aturan telah diatur secara detail. Pihaknya juga akan memperjelas dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati.

“Maka dari itu hari ini kami menggelar apel deklarasi PPKM Darurat. Hal itu dilakukan demi membangun pemahaman yang sama di setiap stakeholder. Selain itu apel dilakukan sebagai pertanda bahwa ada situasi kedaruratan,” ungkap dia.

Pria yang akrab disapa Jekek itu mengatakan, saat deklarasi ia menyampaikan penyelenggaraan PPKM mikro sudah dilakukan sebanyak 10 kali. Namun, fakta di lapangan masyarakat belum mempunyai pemahaman yang sama terhadap penanganan Covid-19.

Hal itu dibuktikan dengan masih adanya warga beberapa waktu lalu menghadiri hajatan ke daerah zona merah dalam persebaran Covid-19. Dengan seperti itu berarti masih ada masyarakat yang menyepelekan Covid-19.

“Maka dari itu pelaksanaan PPKM Darurat merupakan momentum mendisiplinkan masyarakat dengan ketegasan tanpa toleransi,” tegas Jekek.

Selama PPKM darurat diterapkan, kata dia, pembatasan bakal dilakukan di banyak aspek, seperti operasional toko, warung dan lain sebagainya. Kegiatan di seluruh rumah ibadah juga akan ditiadakan untuk sementara waktu. Intinya kegiatan yang menimbulkan kerumunan dipastikan tidak boleh dilakukan.

Baca Juga: PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali, Kapan dan Dimana?

“Pembatasan kegiatan maupun operasional akan disosialisasikan dan dimonitoring. Jika masih ditemukan pelanggaran yang dilakukan maka akan diambil tindakan tegas. Pada prinsipnya, apa yang diatur dalam PPKM darurat akan diselenggarakan di Wonogiri,” ujar Bupati.

Kebijakan lain yang diambil diantarnya memberlakukan sistem work from home atau WFH bagi para aparatur sipil negera (ASN). Untuk sementara waktu, 50 persen ASN bakal bekerja dari rumah dan sisanya bekerja di kantor. Jika menerapkan WFH 100 persen fungsi pelayanan publik bisa terganggu.

“Edukasi kepada masyarakat akan kami gencarkan hingga lapisan terbawah. Dengan sudah dilakukannya pemahaman, apabila masih ditemukan pelanggaran maka tindakan yang diambil bakal mengacu koridor aturan yang ada,” kata Jekek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya