SOLOPOS.COM - Bupati Sukoharjo Etik Suryani (Espos/Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyampaikan permohonan maaf terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terutama kepada para pelaku usaha. Pemkab Sukoharjo mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Pemerintah mengambil kebijakan penerapan PPKM Darurat untuk menekan mobilitas masyrakat dan membatasi aktivitas usaha demi menahan laju persebaran pandemi Covid-19. Beragam kebijakan saat penerapan PPKM Darurat dinilai memberatkan para pekerja sektor informal. Penerapan PPKM Darurat membikin babak belur sektor usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) lantaran pengetatan pembatasan aktivitas usaha.

Promosi Acara Gathering Perkuat Kolaborasi Bank Sampah Binaan Pegadaian di Kota Padang

Baca Juga: Penyekatan di Karanganyar Berakhir, Akses Seluruh Jalan Sudah Dibuka

“Bukannya pemerintah melarang atau mempersulit masyarakat atau pelaku usaha namun demi memutus mata rantai penularan Covid-19. Kami juga meminta maaf atas kekurangnyamanan lantaran tak bisa beraktivitas leluasa terutama pelaku usaha,” kata Bupati Etik Suryani di sela-sela meninjau kegiatan vaksinasi massal di Kantor DPD Partai Golkar Sukoharjo, Senin (26/7/2021).

Orang nomor satu di Pemkab Sukoharjo itu mengajak seluruh elemen masyarakat bergandengan tangan dan bahu-membahu dalam pengendalian pandemi Covid-19. Penguatan partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam pengendalian pandemi Covid-19.

Bupati menyampaikan pemerintah tak bisa sendirian dalam pengendalian pandemi Covid-19. Butuh dukungan para stakeholder dan elemen masyarakat dalam menggenjot upaya 3T yakni tracing, testing, dan treatment. Begitu pula program vaksinasi yang digulirkan pemerintah harus direspon positif oleh masyarakat untuk mewujudkan herd immunity.

“Saya mengajak masyarakat nyengkuyung aturan pemerintah untuk mengendalikan pandemi Covid-19. Ini aturan ya harus dilaksanakan dan tegas dalam penegakkan protokol kesehatan,” ujar dia.

Baca Juga: Nekat Balap Liar di Mojosongo Solo, 16 Pemuda Diciduk Polisi

Disinggung ihwal perpanjangan masa penerapan PPKM Level 4, Etik menyampaikan langsung menindaklanjuti beragam kebijakan yang diatur dalam PPKM Level 4. Pemerintah pusat memberi kelonggaran atau relaksasi terhadap pelaku usaha kuliner dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Relaksasi aktivitas usaha harus diiringi dengan kedisplinan para pelaku usaha dalam menjalankan protokol kesehatan. “Kami tegak lurus instruksi dari pemerintah pusat. Mungkin dibuka secara perlahan-lahan seperti warung makan dan diperbolehkan melayani makan ditempat maksimal tiga orang. Ini harus dipatuhi benar-benar oleh pelaku usaha. Seandainya ada yang melanggar bakal ditindak tegas,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya