SOLOPOS.COM - Wardoyo Wijaya (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO – Upah minimum Kabupaten Sukoharjo tahun 20201 sudah ditentukan. Bahkan Bupati Wardoyo Wijaya mengaku telah mengirimkan usulan UMK 2021 tersebut ke Gubernur Jawa Tengah. Sayangnya, Bupati enggan membeberkan nominal UMK tersebut.

“Sudah saya serahkan [usulan nominal UMK Sukoharjo] kepada Gubernur Jawa Tengah. Sekarang domain Dewan Pengupahan Jawa Tengah untuk memutuskan nominal upah di setiap daerah,” kata Wardoyo, kepada Solopos.com, Kamis (12/11/2020). Dewan Pengupahan Jawa Tengah akan membahas UMK pada pertengahan bulan ini.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Penentuan usulan nominal UMK Sukoharjo diambil alih Bupati Sukoharjo lantaran tidak ada titik temu saat pertemuan tripartit. Perwakilan serikat pekerja mengusulkan kenaikan upah agar daya beli masyarakat tidak turun. Sebaliknya, perwakilan pengusaha tak ingin upah pekerja naik karena perusahaan tengah bertahan sekuat tenaga akibat dampak pandemi Covid-19.

Bupati Wardoyo Ambil Alih Penentuan UMK Sukoharjo 2021

Wardoyo enggan membeberkan nominal UMK 2021 agar tak memicu polemik di kalangan buruh maupun pengusaha.

Kondisi serupa pernah terjadi saat pembahasan usulan nomimal UMK Sukoharjo pada 2015. Kala itu, penentuan usulan nominal UMK Sukoharjo diambil alih oleh Penjabat Bupati Sukoharjo lantaran pertemuan tripartit berakhir buntu. “Untuk nominal UMK tidak bisa saya sampaikan karena bersifat rahasia. Yang jelas, usulan nomimal UMK sudah diserahkan Gubernur Jawa Tengah,” ujar dia.

Alotnya pembahasan usulan nomimal UMK Sukoharjo terlihat saat dua kali pertemuan tripartit yang digelar Dewan Pengupahan Sukoharjo pada awal November. Pertemuan tripartit itu difasilitasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo. Selain perwakilan serikat pekerja dan pengusaha, pertemuan itu juga dihadiri akademisi dan Badan Pusat Statistik (BPS) Sukoharjo.

Pengusaha-Buruh Beda Sikap, Pembahasan UMK Sukoharjo 2021 Deadlock

Daya Beli Masyarakat

Sekretaris Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sigit Hastono, mengatakan harga kebutuhan pokok di pasar tradisional cenderung naik saat pandemi Covid-19. Apabila upah tak naik dikhawatirkan daya beli masyarakat turun dan tak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Karena itu, usulan nominal UMK Sukoharjo harus sesuai kondisi riil para pekerja. Namun, Sigit juga memahami beratnya perusahaan dalam menjalankan roda bisnis akibat pandemi Covid-19. “Jika formulasi pengupahan mengacu pada PP 78/2015, nominal UMK Sukoharjo naik sebesar 2,5 persen atau Rp1.986.450,” tutur dia.

Buruh Berharap UMK Sukoharjo 2021 Juga Naik Ikuti UMP Jateng

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo, Yunuf Arianto, mengkhawatirkan pembengkakan beban operasional perusahaan apabila upah dinaikkan. Padahal, saat ini, kondisi finansial setiap perusahaan makin berat akibat pandemi Covid-19. Dia berharap pemerintah bijak dalam memutuskan nomimal UMK Sukoharjo guna menjaga iklim investasi dan perekonomian daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya