SOLOPOS.COM - Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya memberikan keterangan kepada pers ihwal surat pemanggilan lima ASN diduga melanggar netralitas, Kamis (20/2/2020). (Solopos/Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya menyebut ada yang aneh terkait pemanggilan lima orang aparatur sipil negara (ASN) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Wardoyo menilai dasar pemanggilan lima pejabat eselon II dan III di lingkup Pemkab Sukoharjo untuk klarifikasi ihwal dugaan pelanggaran netralitas ASN itu janggal.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pemanggilan itu juga dinilai salah alamat dan tidak fair. Wardoyo menginstruksikan lima ASN tersebut, yakni AS, NH, MS, WAS, dan DE, tidak memenuhi panggilan Bawaslu.

“Saya sudah menerima surat dari Bawaslu berisi tentang netralitas ASN, TNI dan Polri. Tapi surat itu salah alamat dan Bawaslu tidak fair, seperti ada pesanan atau apa saya tidak tahu. Karena kenyataannya seperti itu,” kata Bupati saat konferensi pers di ruang kerjanya, Kamis (20/2/2020).

Suroto, Calon Wakil Bupati Sragen yang "Tak Punya" Kendaraan

Dalam surat yang diterima Wardoyo, Bawaslu menyebutkan beberapa aturan terkait netralitas ASN. Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

Dalam aturan itu tertulis setiap ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Kegiatan dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN. Menurut Wardoyo, aturan itu salah alamat.

Pilkada Sragen: Partai Demokrat Merapat ke Koalisi PDIP-PKB

Alasannya, hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan calon bupati (cabup) maupun calon wakil bupati (cawabup) peserta Pilkada Sukoharjo 2020.

Hal itu juga merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Pasal 18 PKPU menyebut bakal pasangan calon adalah warga negara indonesia (WNI) yang diusulkan oleh partai politik (Parpol) atau gabungan parpol, maupun perseorangan yang didaftarkan ke KPU.

Janda Sragen Diteriaki Maling dan Ditempeleng, Pemerintah Kecamatan Turun Tangan

Selanjutnya Pasal 19 menyebut pasangan calon adalah bakal calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta pemilihan oleh KPU.

Saat ini, Wardoyo menambahkan Etik Suryani, Agus Santosa, Wiwaha, Joko Paloma, dan lainnya belum menjadi bakal calon atau calon.

"Wong mereka belum mendaftar ke KPU. Jadi kalau Bawaslu menilai ASN melanggar netralitas itu yang mana? Salah alamat sekali,” kata dia.

Wardoyo mempertanyakan dasar surat Bawaslu memanggil lima ASN tersebut. Apalagi surat itu juga melarang kegiatan Pemkab yang berkaitan dengan masyarakat.

Kunjungi Wonogiri, Gubernur Ganjar Nginep di Istana Parnaraya Lalu Menikmati Kitagawa Pesona Bali

“Surat ini jelas merugikan kami [Pemkab]. Bawaslu sudah tidak fair, dan saya rasa ini ada pesanan atau apa dari pihak tertentu,” kata dia.

Soal surat edaran (SE) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang meminta Bawaslu Sukoharjo meminta klarifikasi ASN yang diduga melanggar netralitas, Bupati menilai adanya kejanggalan dalam surat tersebut.

KASN sebagai lembaga negara semestinya secara bikrokrasi melaporkan kepada Pemkab Sukoharjo dalam hal ini Bupati selaku pembina kepegawaian.

Namun sejauh ini Pemkab belum menerima surat dari KASN, apalagi meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN Sukoharjo.

Dihalangi Ratusan Orang, Eksekusi Lahan dan Bangunan di Penumping Solo Ditunda

“Ini kan aneh. Harusnya KASN ke kita dulu minta klarifikasi di sini. Tapi nyatanya tidak ada surat atau apapun, kok malah kirim surat ke Bawaslu,” tuturnya.



Selain itu, Bupati menyampaikan Bawaslu baru bisa menindak ASN dengan tuduhan pelanggaran netralitas apabila KPU secara resmi telah menetapkan cabup dan cawabup.

Sepanjang KPU belum menetapkan cabup dan cawabup dalam Pilkada, Bupati mengatakan belum ada aturan yang mengikat kegiatan ASN.

Megawati Sindir Politik Dinasti, Ini Jejak Anak-Istri Politikus PDIP di Pilkada 2020

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Budi Susetyo menjelaskan surat yang diberikan Bawaslu untuk memanggil lima ASN terkait dugaan pelanggaran netralitas bertentangan dengan PKPU.

“Padahal di sini belum ada yang ditetapkan sebagai calon. Kami juga tidak tahu maksud surat dari Bawaslu, karena jika mengacu regulasi PKPU yang ada belum bisa disebut pelanggaran dan dilakukan penindakan,” jelasnya.

Prabowo Disindir Parodi Whatsapp Group Kabinet Mata Najwa, Jubir Baper

Dia juga mengatakan Pemkab tidak mengetahui laporan KASN yang dijadikan dasar Bawaslu dalam memanggil lima ASN.

“Bentuk dan isi suratnya tidak tahu [surat KASN]. Alurnya tidak pas, harusnya KASN ke Bupati dulu meminta klarifikasi. Tapi ini langsung ke Bawaslu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya