SOLOPOS.COM - Prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat di Gedung Menara Wijaya, Jumat (26/11/2021). (Espos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dan Wakil Bupati Sukoharjo, Agus Santosa, melakukan bongkar pasang pejabat eselon II, III, dan IV. Kebijakan itu berdampak pada kekosongan empat jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat dilaksanakan di Gedung Menara Wijaya, Jumat (26/11/2021). Sebanyak 63 orang pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo terkena mutasi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebanyak lima pejabat eselon II yang dilantik, yakni Abdul Haris Widodo menjabat Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Sukoharjo. Sebelumnya dia menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sukoharjo.

Baca Juga : Jangan Gampang Tertipu! Ini Cara Membedakan Madu Asli dan Palsu

Pejabat lain, R.M. Suseno Wijayanto sebagai Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Sukoharjo. Sebelumnya, menjabat Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo, Yunia Wahdiyati, bergeser menjadi Direktur RSUD Ir. Soekarno. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Sukoharjo, Baktiyar Zunan, bergeser menjadi Staf Ahli Bupati.

Kemudian, Agustinus Setiyono mengisi jabatan Kepala Disnaker Sukoharjo. Sebelumnya, dia menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo. Pemkab Sukoharjo pernah melakukan mutasi besar-besaran pada September.

Baca Juga : Atap Gedung SDN 3 Pelemgadung Ambruk, Ini Respons Disdikbud Sragen

Jumlah pejabat yang terkena mutasi 415 orang. Bupati Etik melakukan mutasi setelah tujuh bulan menjabat.

Bupati menyampaikan mutasi jabatan merupakan bagian dari pembinaan karier PNS. Etik menyebut mutasi sebagai bentuk pembenahan, pemantapan organisasi, dan kelembagaan.

Tujuannya mendukung peningkatan pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan tata kelola keuangan yang baik. “Pengaturan manajemen PNS bertujuan menghasilkan sumber daya manusia [SDM] profesional. Selain itu memiliki etika profesi, bebas dari intervensi politik, dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme [KKN],” jelas dia.

Baca Juga : Wakil Denmark Mundur, Jonatan Christie ke Semifinal Indonesia Open 2021

Etik menyampaikan tantangan dan beban kerja semakin berat. Oleh karena itu, katanya, dia berharap pejabat yang dilantik segera beradaptasi dengan lingkungan kerja baru.

Mereka diminta disiplin dan menjunjung tinggi profesionalitas dalam meningkatkan pelayanan masyarakat. Etik juga memastikan mutasi pejabat berdasarkan keahlian, kemampuan, dan integritas.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo, Sumini, menyampaikan mutasi jabatan itu berdampak pada kekosongan empat jabatan kepala OPD. Jabatan yang dimaksud DKK Sukoharjo, DLH Sukoharjo, BKD Sukoharjo, dan DPMPTSP Sukoharjo.

Baca Juga : Bukit Gendol, Gunung Api Purbakala di Lereng Merapi

Sumini menjelaskan empat jabatan kosong itu akan diisi pelaksana tugas (Plt). “Mungkin awal Desember. Bupati bakal menunjuk pelaksana tugas kepala OPD agar kegiatan administrasi tetap berjalan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya