SOLOPOS.COM - Ilustrasi anak sekolah. (Reuters)

Solopos.com, SRAGEN -- Pembelajaran tatap muka atau PTM sekolah di Kabupaten Sragen dipastikan ditunda. Hal itu berdasarkan salah satu poin dalam surat edaran atau SE yang diterbitkan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Senin (28/12/2020).

SE itu secara umum mengatur tentang antipasi peningkatan kasus Covid-19. SE No. 360/1035/038/2020 tersebut menindaklanjuti turunnya surat dari Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo No. 443/0017480 tertanggal 16 Desember.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Surat gubernur itu tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19. SE dari Bupati Sragen menyangkut sejumlah langkah yang perlu untuk mengantisipasi peningkatan angka kasus Covid-19.

RS Hampir Penuh, Rudy Wacanakan Solo Technopark Jadi RS Darurat Covid-19

Ekspedisi Mudik 2024

Mengenai penundaan PTM sekolah pada SE Bupati Sragen itu terdapat pada poin keempat. Bunyinya, menunda pembelajaran tatap muka (PTM) pada satuan pendidikan PAUD, SD, SMP maupun pendidikan nonformal lainnya.

Pada poin pertama, SE mengatur larangan bagi warga mengadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan warga. Misalnya perayaan Natal dan Tahun Baru. Bupati mengingatkan Sragen masih berada pada zona merah persebaran Covid-19.

Kedua, kegiatan ibadah Natal masih bisa dilaksanakan di rumah dengan menerapkan protokol kesehatan dan dikawal aparat dari TNI, Polri dan Pemkab Sragen. Ketiga, mengoptimalkan kegiatan pengawasan protokol kesehatan pada wilayah masing-masing baik untuk masyarakat lokal maupun pendatang.

Per 1 Januari 2021, RSUD Bung Karno Solo Layani Pasien BPJS

Sarana Kesehatan

Kelima, dengan penundaan PTM, sekolah Sragen mesti mengoptimalkan pembelajaran jarak jauh dengan metode yang inovatif dan kreatif. Terakhir, menambah ketersediaan atau alokasi tempat tidur intensive care unit (ICU) serta tempat tidur isolasi bagi pasien Covid-19.

Ketersediaan itu baik di RSUD, RS swasta, puskesmas maupun sarana kesehatan lain yang mendukung penanganan pasien Covid-19. Terbitnya SE tersebut sekaligus merevisi rencana sejumlah sekolah yang bermaksud menggelar PTM pada Januari mendatang.

Seperti di SMPN 2 Kalijambe Sragen. Pada Senin menggelar kegiatan pembagian rapor siswa yang harus diambil oleh orang tua sendiri. Momentum itu sekaligus jadi ajang penyampaian rencana penerapan PTM.

Kaleidoskop Politik Solo 2020: Figur Cawali-Cawawali Bermunculan Berebut Restu Megawati

Akan tetapi, setelah acara pembagian rapor, terbit SE Bupati Sragen yang mengharuskan PTM sekolah ditunda. “Sungguh ini adalah satu bentuk kebijakan yang tepat karena angka positif Covid-19 Sragen masih sangat tinggi. Bahkan, ada kecenderungan masyarakat abai terhadap pemakaian masker,” ujar Johan Wahyudi, Wakil Kepala SMPN 2 Kalijambe, kepada Solopos.com.

Sementara itu, sejumlah sekolah sudah telanjur meminta persetujuan orang tua untuk menyelenggarakan PTM dengan protokol kesehatan mulai Januari mendatang. Akan tetapi, turunnya SE tersebut membuat PTM harus ditunda.

“[Surat persetujuan orang tua] itu untuk persiapan PTM. Jadi tidak apa-apa dilakukan,” papar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen, Suwardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya