SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyerahkan masker kepada kakek-kakek yang melintas di Jl. Raya Sukowati dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Rabu (16/12/2020). (Solopos-Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Permintaan pedagang Pasar Kota Sragen agar dibebaskan dari pungutan retribusi selama sebulan dampak PPKM direspons baik oleh Bupati Sragen. Sebelumnya, Bupati pernah memberi kompensasi berupa keringanan retribusi sebesar 25%.

“PPKM [Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat] ini memang berdampak. Masyarakat diminta bersabar. Pasti semua pedagang sambat. Untuk permintaan pembebasan retribusi itu memungkinkan, tetapi kami belum membuat formulanya. Bisa saja retribusi dibebaskan selama PPKM, kami akan mengkaji dulu. Demi kepentingan masyarakat tidak masalah,” ujar Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, di Pasar Kota Sragen, Senin (25/1/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Para pedagang Pasar Kota Sragen berharap permintaan kompensasi pembebasan retribusi itu bisa direspons Pemkab Sragen. “Beritanya langsung keluar, semoga diperhatikan pemangku kebijakan,” ujar perwakilan pedagang Pasar Kota Sragen Supratman Doyok kepada Solopos.com.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Toko Modern di Sragen Tutup Pukul 20.00 WIB

Sebagai informasi retribusi pedagang untuk los dalam pasar rata-rata Rp78.000 per bulan dan kios Rp110.000 per bulan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sragen, Tedi Rosanto, mengatakan tahun lalu pedagang Pasar Kota Sragen pernah meminta kompensasi akibat dampak pademi. Bupati kemudian memberi keringanan retribusi sebesar 25%. Kebijakan keringan retribusi itu, ujar dia, berlaku untuk seluruh pasar tradisional di Sragen hingga Desember 2020. Mulai 1 Januari 2021, retribusi kembali 100%.

“Dulu memang hanya pedagang Pasar Kota yang mengeluh. Kalau sekarang meminta lagi ya harus mengajukan surat permohonan. Surat pedagang itu akan dijadikan dasar untuk membuat nota dinas ke Bupati. Nanti tinggal kebijakan Ibu Bupati bagaimana, kami mengikuti dan siap menindaklanjuti,” ujarnya.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Pedagang Pasar Kota Sragen Minta Pembebasan Retribusi 1 Bulan

Dia mengatakan kompensasi pembebasan retribusi itu akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) yang ditarget di 2021 .Dia menjelaskan mekanisme pengajuannya tidak mudah karena atas persetujuan DPRD Sragen juga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya