SOLOPOS.COM - Kusdinar Untung Yuni Sukowati (Solopos-Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengeluarkan surat instruksi sebagai tindak lanjut atas keputusan pemerintah pusat untuk memberlakukan pembatasan sosial bersekala besar atau PSBB di wilayah Jawa-Bali mulai Senin (11/1/2021) besok hingga Senin (25/1/2021).

Surat instruksi bernomor 360/016/038/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Persebaran Covid-19 di Kabupaten Sragen itu dikeluarkan pada Jumat (8/1/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hari ini instruksi itu saya tanda tangani. Instruksi Bupati itu untuk penerapan PSBB di Kabupaten Sragen. Kami membatasi kegiatan sosial selama 11-25 Januari 2021, seperti larangan hajatan, kegiatan keagamaan hanya 50% dari kapasitas, pertemuan, arisan ditiadakan, dan seterusnya. Untuk kerja perkantoran 75% pegawai WFH [work from home]. Untuk pusat-pusat perbelanjaan maksimal buka pukul 19.00 WIB, dan pembatasan lainnya. Lihat di suratnya!” ujar Yuni, sapaan Bupati, saat ditemui wartawan di Dinas Pertanian Sragen, Jumat siang.

PSBB, Jam Buka Hik hingga Mal di Sukoharjo Dibatasi Pukul 19.00 WIB

Instruksi tersebut ditujukan kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), pimpinan instansi vertical, pimpinan badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD), camat, kepala desa/lurah, dan pimpinan perusahaan swasta dan layanan publik.

Yuni mengatakan tentu pemberlakuan PSBB ini ada dampaknya ke masyarakat. Dia mengimbau semua masyarakat bersabar dengan kondisi ini.

“Pasti ada yang merasa dirugikan. Pasar sepi karena ada pembatasan. Pedagang malam tidak boleh operasional. Warung angkringan (HIK) juga terdampak. Kalau tidak segera melakukan action seperti ini mau sampai kapan lagi? Dua pekan saja PSBB itu. Nanti kami lihat. Semoga ada penurunan [kasus Covid-19] yang signifikan,” harap Yuni.

Koordinasi

Dia memahami situasi warga Sragen yang terdampak PSBB. Dia menjelaskan kebijakan PSBB ini tidak hanya di Sragen tetapi berlaku di seluruh kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali. Yuni mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi untuk tindak lanjut pada sektor keamanan dan lalu lintas.

Pernah Bikin Kontroversi, Eks Komisioner KPAI ini Kalahkan Jokowi di PTUN

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan seperti sejak awal-awal ada Covid-19. Kami tegas menerapkan sanksi atas pelanggaran instruksi itu. Sanksi teguran jelas. Nekat adakan hajatan pasti dibubarkan. Saya tidak mengizinkan hajatan dalam bentuk apa pun selama dua pekan itu. Sanksi lain sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup), seperti sanksi denda sampai Rp50.000,” ujar Yuni.

Yuni langsung sosialisasi terkait dengan instruksi itu kepada para aparatur sipil negara (ASN), terutama di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan & KP) Sragen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya