SOLOPOS.COM - Proses pelaksanaan proyek underpass Makamhaji, Sukoharjo (JIBI/SOLOPOS/Ivan Andimuhtarom)

Proses pelaksanaan proyek underpass Makamhaji, Sukoharjo (JIBI/SOLOPOS/Ivan Andimuhtarom)

SUKOHARJO — Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, mengatakan pelaksana proyek pembangunan underpass Makamhaji, PT Dian Previta, tidak perlu mengajukan izin perpanjangan pelaksanaan proyek. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden yang baru pembangunan proyek akan diperpanjang secara otomatis dengan batas maksimal 50 hari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau ada kemoloran proses pembangunan, tidak perlu mengajukan perpanjangan, secara otomatis langsung diperpanjang. Hal itu mengacu pada Perpres yang baru. Kalau Perpres lama kontrak yang seharusnya selesai Desember tapi tidak selesai akan di blacklist. Kalau sekarang diberi kemudahan sampai 50 hari, kalau 50 hari tidak selesai baru di blacklist,” ungkap Wardoyo saat ditemui wartawan di Alun-Alun Sukoharjo, Minggu (16/12/2012).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Wardoyo, denda yang harus dibayarkan pihak kontraktor karena kemoloran penyelesaian pembangunan senilai lima persen dari nilai kontrak pembangunan.

“Denda maksimum lima persen. Kalau 50 hari baru selesai, denda lima persen tapi kalau 30 hari sudah selesai berarti 30 hari dibagi lima persen kali jumlah total nilai proyek. Jadi dendanya tidak sampai lima persen dari total proyek jika sebelum 50 hari sudah selesai,” terang Wardoyo.

Menurut Wardoyo, sosialisasi dari Pemkab kepada masyarakat sudah pernah dilakukan sebelum pembangunan proyek berlangsung sehinga ketika terjadi kemoloran, hal tersebut merupakan tanggung jawab pelaksana proyek.

Wardoyo menilai keterlambatan penyelesaian pembangunan dikarenakan sempat terjadi tarik ulur dengan masyarakat sehingga wajar jika pembangunan mengalami pengunduran.

“Sebelum pembangunan dilaksanakan kan sempat terjadi tarik ulur yang menarik. Jadi harus saling menghargai dan menghormati jika terjadi kemoloran, namanya kerja seperti itu. InsyaAllah rakyat juga menyadari hal itu karena ini [pembangunan underpass] untuk kepentingan bersama. Semoga tidak ada gejolak ketika terjadi kemoloran,” imbuh Wardoyo.

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sukoharjo, Bambang Sri Wahyono, mengungkapkan pihaknya belum mengetahui apakah akan proyek tersebut akan diperpanjang atau tidak.

“Pembangunan underpass merupakan proyek dari PT KAI Daops VI Yogyakarta dan selama ini saya belum menerima surat pemberitahuan perpanjangan proyek. Kami hanya membantu dalam pengalihan arus kendaraan. Jadi jika proyek belum selesai, arus lalu lintas masih akan terus dialihkan,” tuturnya saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (17/12/2012).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya