SOLOPOS.COM - RSUD Soewondo Pati. (Patikabgoid)

Solopos.com, PATI -- Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) RSUD R.A.A. Soewondo Pati yang tidak melaksanakan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) harus diberi sanksi.

Mengutip Patikab.go.id, Rabu (19/5/2021), hal itu tertuang dalam surat Bupati perihal Peningkatan Pelayanan Kesehatan yang dikirimkan kepada Direktur Unit Pelaksana Teknis RSUD tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Surat bernomor 440/2325, yang dikirimkan Selasa (18/5/2021), rupanya mengamanatkan Direktur UPT RSUD Soewondo untuk segera mengambil tindakan dan memberikan teguran dan atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Mau ke Puncak Bukit Pandang Pati? Lewati Dulu 200 Anak Tangga

Tindakan itu diambil guna menyikapi aduan terkait layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit tersebut. Sebelumnya dilaporkan bahwa ada warga  korban kecelakaan yang dilarikan ke RSUD Soewondo. Namun sesampai di IGD, dokter jaga sedang tidak berada di tempat.

Meski dari pihak manajemen rumah sakit sudah memberikan klarifikasi bahwa kedatangan pasien persis di jam pergantian shift dokter jaga, namun Haryanto tetap mengirimkan surat tersebut.

"Dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan guna menjamin pelayanan yang bermutu, agar Saudara, pertama, segera melakukan pembenahan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar operasional prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Bupati.

Berikutnya, lanjut Bupati Haryanto, untuk menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan di RSUD R.A.A. Soewondo Pati, ia pun meminta agar tenaga kesehatan dan petugas jaga IGD selalu siap di tempat.

Baca Juga : Soimah Ungkap Kenangan Ketempelan Sisik Ikan di Pati

“Jangan sampai terjadi kekosongan pelayanan meskipun bersamaan dengan pergantian shift atau petugas", imbuh Bupati sebagaimana tertuang pada poin ke dua surat itu.

Kemudian di akhir surat, Bupati menegaskan bahwa jika ditemukan petugas yang lalai atau tidak melaksanakan tugas sesuai SOP, ia pun memerintahkan Direktur Unit Pelaksana Teknis RSUD tersebut untuk segera mengambil tindakan dan memberikan teguran dan atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Salinan surat teguran itu lantas ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya