SOLOPOS.COM - Penampakan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat (kiri) saat terjaring OTT KPK (Dok istimewa/detik.com)

Solopos.com, NGANJUK -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat pada Minggu (9/5/2021). Bupati Novi Rahman Hidayat ditangkap terkait kasus jual beli jabatan dan perangkat desa. Barang bukti yang disita dikabarkan senilai ratusan juta rupiah.

Kasus jual beli jabatan perangkat desa termasuk perkara yang jarang ditangani KPK karena nominalnya umumnya di bawah satu miliar rupiah. KPK selama ini kerap melakukan OTT untuk perkara yang potensi kerugian negaranya bernilai miliaran rupiah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keterangan soal perkara jual beli jabatan perangkat desa ini diungkap salah satu sumber, seperti yang dilaporkan detik.com. Novi disebut menetapkan tarif bagi jajarannya untuk mendapatkan jabatan.

Baca Juga: Diguncang Polemik TWK, KPK OTT Bupati Nganjuk

"Terkait lelang jabatan dan pengisian perangkat desa," ucap seorang sumber tersebut, Senin (10/5/2021).

Ratusan juta rupiah disita oleh KPK sebagai barang bukti. Di sisi lain ada informasi menyebutkan bila Kasatgas Penyelidik KPK yang memimpin OTT itu adalah Harun Al Rasyid. Dia merupakan salah satu dari 75 pegawai KPK yang dikabarkan tidak lulus tes wawasan kebangsaan yang menuai kontroversi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan terkait OTT itu. "Informasi yang kami terima, benar ada kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Timur," kata Ali.

Bupati Novi dan para pihak yang terjaring OTT masih sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjerat OTT.

Baca Juga: Menhan Pertanyakan Kejujuran Penyingkap Mafia Alutsista

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya