SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (Dok/JIBI/Bisnis)

Bupati Nganjuk diperiksa KPK, khususnya untuk mendalami laporan harta kekayaannya.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan perdana Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (TFR) terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Dalam pemeriksaan tersebut, Taufiqurrahman ditemani oleh kuasa hukumnya Susilo Ari Wibowo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kendati, pasca menjalani pemeriksaan, Bupati Nganjuk tersebut memilih bungkam dan meminta kuasa hukumnya untuk menjawab pertanyaan dari awak media. Dalam kesempatan itu, Susilo mengaku jika selama pemeriksaan kliennya hanya diminta untuk klarifikasi terkait perbandingan harta kekayaan miliknya dengan harta kekayaan yang telah dilaporkan dalam LHKPN.

Dia pun mengatakan jika pertanyaan penyidik hanya seputar LHKPN dan belum mengarah ke perbedaan harta kekayaan. “Tadi klarifikasi soal harta kekayaan saja untuk disandingkan dengan laporan harta kekayaan yang sudah masuk yang diwajibkan. Sementara belum mengarah ke sana karena latar belakangnya beliau ini juga pengusaha,” ujar Susilo di gedung KPK, Selasa (24/1/2017).

Sementara itu, dalam konferensi pers, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan Taufiq oleh KPK berdasarkan kapasitasnya sebagai tersangka. “Ini merupakan pemeriksaan perdana buat TFR,” ujar Febri.

Seperti yang diketahui, KPK menjerat politikus PDIP itu dalam? dua kasus yakni dugaan korupsi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Kabupaten Nganjuk dan penerimaan gratifikasi atau hadiah.

Oleh KPK, Taufiqurrahman dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam dugaan korupsi proyek di Nganjuk, Taufiq diduga secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja dan turut serta dalam pemborongan, pengadaan dan penyewaan terkait lima proyek yang dikerjakan Pemkab Nganjuk sepanjang 2009.

Adapun kelima proyek itu, yakni pembangunan jembatan Kedung Ingas, rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan Jl. Sukomoro sampai Kecubung, rehabilitasi saluran pembuangan Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Mblora. Lalu untuk dugaan gratifikasi selaku Bupati Nganjuk, Taufiq diduga telah menerima hadiah selama menjabat dua periode, yakni 2008-2013 dan 2013-2018.
Kendati demikian, mantan aktivis ICW itu belum mau membeberkan rincian dan detail kasus dugaan gratifikasi tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, imbuhnya, untuk mendalami kasus itu KPK juga mengadakan pemeriksaan di Nganjuk terhadap 16 orang saksi yang dilakukan di Polres Nganjuk. Namun Febri tak menyebut siapa dan apa posisi para saksi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya