SOLOPOS.COM - Bupati Kukar Rita Widyasari (Twitter/@ritawow)

Bupati Kukar Rita Widyasari mengaku siap membuktikan asal kekayaannya, termasuk mobil mewahnya.

Solopos.com, JAKARTA — Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengaku siap membuktikan seluruh hartanya jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menjerat dirinya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya siap membuktikan. Kalau pencucian uang harus ada pembuktian terbalik,” ujarnya, ditemui Bisnis/JIBI seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (13/10/2017).

Rita mengklaim sejauh ini dia hanya memiliki satu mobil, yakni Toyota Alphard. Empat mobil lain yakni Everest digunakan saat kampanye, kemudian Land Cruiser merupakan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Hammer kepunyaan ibunya.

KPK telah menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka bersama Khairudin, ketua tim suksesnya dalam Pilgub Kalimantan Timur mendatang, serta Tim 11 yang diduga memiliki kaitan dengan berbagai proyek di lingkungan Pemkab Kukar. Baca juga: Kekayaan Bupati Kukar Melonjak Rp210 Miliar dalam 4 Tahun, Ini Asalnya.

Adapun tersangka lainnya adalah Hery Susanto Gun, Dirut PT Sawit Golden Prima (SGP). Hery diduga memberikan uang Rp6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan lahan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar kepada PT SGP.

Suap itu diduga diterima sekitar Juli dan Agustus 2010 dan terindikasi pemberian suap bertujuan untuk memuluskan proses perizinan lokasi perkebunan.

Selain suap, Rita juga diduga bersama-sama Khairudin menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yakni uang sebesar US$775.000 atau setara Rp6,9 miliar. Gratifikasi ini berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.

KPK menjerat Rita dalam statusnya sebagai tersangka penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31/1999 yang diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, bersama-sama dengan Khairudin sebagai tersangka penerima gratifikasi, Rita dan kompatriotnya tersebut dijerat dengan Pasal 12 B UU yang sama juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Hery dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya