SOLOPOS.COM - Bupati Klaten Sri Mulyani. (Instagram/@yani_sunarno)

Solopos.com, KLATEN — Bupati Klaten, Sri Mulyani, yang menjadi peserta Pilkada 2020, segera ambil cuti, namun, hingga saat ini belum diketahui siapa pejabat sementara atau Pjs. yang menggantikannya. Sri Mulyani berencana cuti selama 71 hari.

Hingga Kamis (24/9/2020), Pemkab Klaten belum mengetahui sosok pejabat sementara Bupati Klaten. Rencananya, pejabat sementara itu akan dikukuhkan di Semarang pada Jumat (25/9/2020) atau besok.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sri Mulyani yang merupakan Bupati Klaten mencalonkan diri sebagai calon bupati pada Pilkada 2020. Sri Mulyani didampingi Yoga Hardaya. Pasangan calon Sri Mulyani-Yoga Hardaya dikenal dengan sebutan Mulyo.

Nomor Urut Etik sama Seperti Sang Suami pada Pilkada Sukoharjo 2015, Pertanda Apa?

Pasangan Mulyo memperoleh nomor urut 1 pada Pilkada Klaten 2020. Di pesta demokrasi pemilihan kepala daerah ini, Mulyo bakal bertarung dengan paangan calon nomor urut 2, One Krisnata-Muhammad Fajri (ORI), dan pasangan calon nomor urut 3, Arif Budiyono (ABY)-Harjanta (HJT).

Sebagai salah satu calon bupati, Sri Mulyani diwajibkan mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Sri Mulyani direncanakan mengambil cuti selama 71 hari, yakni sejak 26 September 2020-5 Desember 2020.

Dapat Nomor Urut 1, Mulyo: Juara Itu Nomor 1

Pengukuhan di Semarang

“Selama cuti, posisi bupati Klaten akan diisi seorang pejabat sementara bupati. Berdasarkan Permendagri No. 1/2018 itu disebutkan bahwa PJs itu harus satu tingkat di atasnya [Pemprov Jateng]. Rencananya, besok dilakukan pengukuhan di Semarang. Kami tunggu besok [saat pengukuhan akan dihadiri bupati Klaten, Sekda Klaten, dan asisten I Pemkab Klaten],” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Klaten, Ronny Roekmito, saat ditemui wartawan di KPU Klaten, Kamis (24/9/2020).

Ronny mengatakan pejabat sementara bupati Klaten akan menempati rumah dinas (rumdin) wakil bupati (wabup) Klaten. Sedangkan, rumdin bupati Klaten dikosongkan.

Covid-19 Jateng:  Muncul Klaster Ponpes di Purokerto & Kebumen

“Sesuai peraturan, rumdin bupati memang tak ditempati pejabat sementara [SE Mendagri]. Pejabat sementara bisa menempati di fasilitas lain. Dalam hal ini di rumdin wabup,” ujar dia.

Hal senada dijelaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi. Sejauh ini, Pemkab Klaten belum mengetahui siapa pengisi posisi pejabat sementara bupati Klaten.

“Pada prinsipnya, PJs bupati Klaten akan memiliki kewenangan yang sama dengan bupati Klaten. Hal itu kecuali terkait dengan anggaran dan personel [kewenangannya asal tidak mengubah anggaran dan personel]. Siapa pun yang akan ditunjuk PJs bupati Klaten, kami siap berkoordinasi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya