SOLOPOS.COM - Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengecek kegiatan di salah satu perusahaan percetakan dan penerbitan di Klaten, PT Macanan Jaya Cemerlang, Selasa (13/7/2021). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Bupati Klaten Sri Mulyani meminta perusahaan di wilayahnya mengurangi jam operasional mereka saat malam hari selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Hal itu untuk mendukung pengurangan mobilitas warga.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani seusai mendatangi salah satu perusahaan penerbitan dan percetakan di Klaten bersama Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu serta Komandan Kodim Klaten Letkol Inf Joni Eko Prasetyo, Selasa (13/7/2021). “Intinya industri ini saya minta kerja samanya untuk mengurangi jam operasional malam,” kata Mulyani.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mulyani mengatakan sektor industri dan perusahaan belakangan menjadi salah satu fokus pemantauan penerapan ketentuan pembatasan pada PPKM darurat oleh tim gabungan Pemkab Klaten. Pada Selasa, ada empat perusahaan yang didatangi tim gabungan.

Sasaran pertama operasi di PT Macanan Jaya Cemerlang, Desa Karanganom, Klaten Utara. “Sudah mengobrol dan saya lihat secara langsung sudah sesuai dengan ketentuan pada PPKM darurat. Ada surat izin juga dari Kementerian Perindustrian,” kata Mulyani.

Baca Juga: Dinkes Klaten Butuh 84 Sukarelawan Kesehatan Untuk Tangani Pasien Covid-19, Ini Formasinya

Tetapi, lanjut Sri Mulyani, ada catatan untuk jam operasional supaya dikurangi apalagi jam malamnya yakni sampai pukul 20.00 WIB-21.00 WIB saja. Salah satu tujuannya mendukung penurunan angka mobilitas dengan harapan bisa sampai 30 persen-50 persen. Awalnya tim gabungan Pemkab Klaten menyangka perusahaan percetakan itu masuk sektor nonesensial dalam aturan PPKM darurat.

Surat Dari Kementerian Perindustrian

“Ini saya pikir juga nonesensial. Ternyata ada surat dari Kementerian Perindustrian bahwa perusahaan ini masuk kategori esensial. Saya sendiri bingung nonesensial yang mana dan esensial yang mana. Karena perusahaan ini sudah memiliki surat dari kementerian, kami tidak bisa langsung menindak,” jelasnya.

Meski begitu, Mulyani melanjutkan apa pun industri besar pastinya sudah menindaklanjuti berkoordinasi dengan kementerian terkait pemberlakuan PPKM darurat. Mulyani menuturkan sehari sebelumnya ia mendatangi sejumlah kantor perbankan yang masuk kategori sektor esensial.

Dari hasil pantauan, perbankan relatif menaati ketentuan sektor esensial dengan memberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO). Mulyani menjelaskan di Klaten ada 853 perusahaan.

Baca Juga: Tak Cuma Prambanan, Delanggu dan Tegalyoso Klaten Juga Ada Penyekatan

Sebanyak 62 perusahaan memiliki izin dan mobilitas kegiatan industri. Dari jumlah itu, ada 17 perusahaan Klaten yang masuk kategori nonesensial berdasarkan aturan PPKM darurat.

Selain itu, 15 perusahaan masuk kategori esensial, dan 30 perusahaan masuk kategori kritikal sesuai ketentuan PPKM darurat. Perusahaan yang masuk kategori nonesensial diminta menerapkan 100 persen work from home (WFH), esensial 50 persen WFO, dan kritikal diberlakukan 100 persen WFO.

Pengurangan Jumlah Karyawan

Tim gabungan bakal mendatangi perusahaan-perusahaan itu untuk memastikan kegiatan sudah sesuai ketentuan sektor yang diatur pada PPKM darurat.

Direktur PT Macanan Jaya Cemerlang Klaten, Andika, mengatakan perusahaan yang ia pimpin sejak awal berusaha memenuhi ketentuan yang berlaku termasuk pembatasan yang diterapkan pada PPKM darurat.

Baca Juga: Nyaris Dirampok, Karyawan Konter Pulsa di Ngawen Klaten Ndredeg Ditodong Pistol

Ia menjelaskan jumlah total karyawan ada sekitar 1.300 orang. Ada pengurangan jumlah karyawan yang bekerja selama PPKM darurat “Kami berusaha memenuhi peraturan yang ada, apa yang bisa kami dukung, ya kami dukung. Kalau kami harus mengurangi karyawan ya kami kurangi serta semua protokol kesehatan juga kami jaga,” katanya.

Andika mengatakan sebelumnya ada 1.300 orang yang bekerja di perusahaan percetakan tersebut. Sekarang hanya 600 karyawan yang bekerja. “Kalau ada yang bisa disetop produksinya, kami kurangi dulu,” ujarnya.

Soal jam kerja, Andika menuturkan ada beberapa bagian yang bekerja selama 24 jam sementara bagian lainnya bekerja satu sif atau delapan jam setiap harinya. Terkait permintaan Bupati Klaten agar perusahaan tersebut mengurangi jam operasional selama PPKM darurat, Andika mengatakan segera berkomunikasi dengan costumer.

Kapasitas Produksi

“Produksi kami berdasarkan pesanan. Kami harus konfirmasi dulu ke costumer terkait adanya pengurangan jam bekerja yang otomatis membuat deadline penyelesaian pekerjaan jadi mundur,” katanya.

Baca Juga: Heboh Peti Mati Kosong Dikubur di Klaten, Sukarelawan: Sesuai SOP, Peti Tidak Boleh Dibuka

Manajer PT JJ Gloves Indo, Nur Asri Wulandari, mengatakan tim yang dipimpin bupati meminta agar perusahaan tidak memperkejakan 100 persen karyawan serta mengurangi jam operasional. Selain itu, karyawan dilarang untuk makan siang di luar pabrik saat jam istirahat. “Kami ada 1.400 orang, 30 persennya sementara kami liburkan dulu untuk pergantian atau sif,” katanya.

Nur Asri Wulandari mengatakan guna mengejar target, jumlah karyawan yang bekerja di kantor ada 90-100 persen dengan pukul 07.30 WIB-15.30 WIB. Perusahaan tersebut bergerak pada bidang garmen dan melakukan ekspor di 32 negara.

“Sebenarnya saat ini kami mengejar kapasitas produksi. Sebenarnya agak keberatan. Tetapi kami akan sampaikan ke manajemen terkait permintaan dari Bu Bupati tadi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya