SOLOPOS.COM - Bupati Klaten Sri Mulyani (istimewa/Instagram)

Solopos.com, KLATEN – Para camat di Kabupaten Klaten diwajibkan membuka kanal pengaduan bagi masyarakat di masing-masing wilayah tugas. Hal itu dimaksudkan mempersingkat saluran pengaduan.

Permintaan agar setiap camat membuat kanal pengaduan itu disampaikan Bupati Klaten, Sri Mulyani, saat rapat koordinasi, Senin (15/3/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami minta kepada seluruh camat membuat kanal aduan apakah diberi nama wadul Pak Camat, wadul Bu Camat atau yang lainnya. Istilahnya harus ada inovasi kanal aduan,” kata Mulyani saat ditemui di DPRD Klaten, Senin.

Baca juga: Dapat Ganti Rugi Tol Solo-Jogja, Warga Klaten Ini Pengin Naik Haji Bareng Anak dan Istri

Para camat diinstruksikan membuat kanal pengaduan lantaran mereka yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di masing-masing wilayah. Ketika masing-masing camat memiliki kanal pengaduan, mereka bisa mengarahkan aduan yang diterima diteruskan ke desa atau ke OPD sesuai kewenangan masing-masing.

“Saat ini masih dipersiapkan dulu. Untuk respons dari setiap aduan yang jelas lebih cepat lebih baik,” kata dia.

Terkait kanal pengaduan tingkat pemkab, Mulyani mengatakan kanal pengaduan bernama Matur Ibu masih terus dibuka dan dikembangkan. Pembukaan kanal pengaduan oleh camat diharapkan bisa mempercepat respons dan pengaduan tak menumpuk di tingkat kabupaten.

Jenis Platform yang Digunakan

Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi, mengatakan pemkab segera merumuskan pembentukan kanal pengaduan oleh camat termasuk jenis platform yang akan digunakan seperti melalui web, whatssap, media sosial, atau aplikasi lainnya.

Baca juga: Klaten Belum Berani Gelar Uji Coba Sekolah Tatap Muka, Ini Sebabnya

Perumusan itu termasuk rentang waktu respons dari setiap aduan yang diterima camat. Jaka menjelaskan selama ini masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di Klaten sudah memiliki kanal pengaduan masyarakat.

Pembukaan kanal pengaduan oleh camat itu diharapkan bisa mempersingkat respons.

“Kalau OPD sudah ada kanal pengaduan. Kanal pengaduan camat ini untuk mempersingkat. Sebenarnya tidak semua pengaduan itu ditangani tingkat kabupaten. Seperti pengaduan jalan desa, itu kewenangannya di desa dan cukup ditangani dari desa. Sehingga misalkan ada pengaduan yang menjadi kewenangan desa, camat bisa meneruskan ke desa dan memberikan pengarahan. Kalau kemarin kan seolah-olah semuanya di kabupaten,” kata dia.

Baca juga: Wow! Uang Ganti Rugi Proyek Tol Solo – Jogja di 6 Desa Klaten Capai Rp316,7 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya