SOLOPOS.COM - Sri Mulyani. (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Bupati Klaten ditangkap KPK, Wabup Klaten, Sri Mulyani, menjadi Plt. Bupati.

Solopos.com, KLATEN — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Bupati (Wabup) Klaten, Sri Mulyani, sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati, Kamis (5/1/2017).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penetapan Plt. itu untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati menyusul penangkapan Bupati Klaten, Sri Hartini, dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (30/12/2016) lalu.

Menyikapi penunjukan dirinya menjadi Plt. Bupati, Sri Mulyani mengatakan akan langsung tancap gas untuk mengukuhkan pejabat dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. (Baca juga: Sri Mulyani Siap Jadi Plt Bupati)

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, surat Kemendagri yang diterima Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, terkait penugasan wabup sebagai Plt. Bupati Klaten bernomor 131.33/042/OTDA. Surat tersebut ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Sumarsono.

Selain ditujukan kepada Gubernur Jateng, surat tersebut ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Wabup Klaten, Sri Mulyani. Isi surat itu menyebutkan sehubungan penahanan Sri Hartini oleh tim penyidik KPK akan berlangsung 20 hari sejak 31 Desember 2016. Terkait itu, gubernur diperintahkan mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Pemkab Klaten sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat ini sedang saya bahas waktu pengukuhan pejabat di Klaten. Yang jelas, sesegera mungkin nanti [waktunya],” kata Sri Mulyani saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya