SOLOPOS.COM - Sri Mulyani (SoloposTV)

Solopos.com, KLATEN – Pemkab Klaten memastikan kegiatan Salat Tarawih berjamaah di masjid boleh digelar asalkan menerapkan protokol kesehatan ketat. Sementara buka bersama atau bukber diimbau untuk digelar di rumah saja.

Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan sesuai ketentuan dari pemerintah pusat kegiatan Salat Tarawih berjamaah pada Ramadan tahun ini diizinkan digelar di masjid. “Tarawih dan kegiatan tadarusan diizinkan digelar sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan. Tentu ada pembatasan-pembatasan,” kata Mulyani saat ditemui wartawan di Pendopo Pemkab Klaten, Rabu (7/4/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Aset Disita Kejakgung, Hotel Brothers Solo Baru Pastikan Tak Ada PHK Karyawan

Namun, Mulyani menegaskan untuk masjid di daerah yang masuk kategori zona merah persebaran Covid-19, kegiatan beribadah termasuk Salat Tarawih berjamaah di masjid ditiadakan dan menjalankan ibadah dari rumah masing-masing.

“Untuk kegiatan tarawih [berjamaah di masjid] di daerah yang zona merah atau sedang ada karantina RT, desa, dan lainnya tidak boleh. Ibadah di rumah masing-masing dulu,” kata Mulyani.

Disinggung kegiatan bukber, Mulyani menganjurkan digelar di rumah masing-masing untuk meminimalisasi potensi tertular Covid-19. “Bukber di rumah masing-masing bersama keluarga. Kalau memaksamakan menggelar kegiatan bukber kemudian tidak sehat kan percuma,” jelas dia.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan pemkab masih berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Klaten guna menyusun surat edaran (SE) bupati terkait pelaksanaan kegiatan ibadah selama Ramadan dan Idul Fitri.

Ceramah Dipersingkat

Penyusunan SE itu menyesuaikan SE Menteri Agama tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri serta SE dari MUI Jateng. Secara umum pembatasan yang diberlakukan yakni jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas masjid serta ceramah bisa dipersingkat. “Untuk kegiatan Bukber selama mengikuti protokol kesehatan saya kira tidak masalah,” ungkap dia.

Disinggung izin kegiatan bazar Ramadan, Ronny mengatakan pemkab belum memutuskan diizinkan atau tidak. Dia menjelaskan sudah ada panitia yang meminta izin bisa menggelar bazar pada Ramadan mendatang. “Ada dua lokasi yang mengajukan permintaan. Kami kaji dulu apakah berpotensi menimbulkan klaster atau tidak,” urai dia.

Baca Juga: Waduh! Puluhan Ribu Keluarga di Wonogiri Terancam Tak Terima BST Lagi

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Klaten, Anif Solikhin, juga menjelaskan protokol yang diterapkan selama Ramadan menyesuaikan panduan ibadah pada SE Menag.

“Prinsipnya Salat Tarawih dan sebagainya bisa dilaksanakan dengan tetap protokol kesehatan ketat. Seperti mengatur jarak antar jamaah 1 meter, wajib mengenakan masker, ada petugas masjid yang selalu mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan. Untuk kultum maksimal 15 menit. Terkait kegiatan tinggal [menginap] di masjid kami harapkan semetnara ditiadakan dulu,” kata Anif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya