SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (duduk kiri) menyaksikan penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Purbolinggo di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR Hasan Aminuddin serta mengamankan barang bukti Rp326.500.000 dan menahan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi kepala desa di Kabupaten Probolinggo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Solopos.com, JAKARTA – Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan kepala desa. Mereka kena operasi tangkap tangan  (OTT) KPK bersama 20 orang baik sebagai pemberi maupun penerima suap.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengeluarkan maklumat seusai OTT KPK terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR Hasan Aminuddin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Menyikapi perkembangan kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Probolinggo pasca-OTT KPK terhadap Bupati Probolinggo, maka MUI menyampaikan maklumat yang berisi enam poin,” kata Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo, KH Munir Kholili, dalam siaran pers yang diterima Antara seperti diberitakan Bisnis, Sabtu (4/9/2021).

Baca Juga: Borneo FC 3-1 Persebaya: Petaka Awal Liga 1 Bajul Ijo

Maklumat tersebut pertama, MUI Kabupaten Probolinggo menyatakan prihatin dan menghormati proses hukum yang adil oleh penegak hukum KPK.  Kedua, mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Probolinggo tetap menjaga kondusivitas di wilayah setempat.

Ketiga, menghindari upaya-upaya provokasi yang mengarah kepada ujaran kebencian dan melampaui batas yang melanggar hukum positif maupun hukum syariat. Keempat, untuk penyelenggara negara agar tetap melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan undang-undang di bawah kepemimpinan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Probolinggo.

Kelima, kepada aparat keamanan TNI dan Polri, agar dapat mengantisipasi dan mencegah kemungkinan gangguan stabilitas di wilayah Kabupaten Probolinggo. Keenam, menjadikan peristiwa tersebut di atas sebagai introspeksi untuk masa depan Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Alhamdulilah, 31 Pasien Covid-19 di Klaten Sembuh

 

22 Tersangka

Maklumat tersebut ditandatangani oleh Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Probolinggo yakni Ketua Umum KH Munir Kholili dan Sekretaris Umum KH Syhabuddin Sholeh.

Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan di rumah pribadi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR Hasan Aminuddin. Selain itu OTT menyasar para kepala desa yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap seleksi jabatan kepala desa.

KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa tersebut terdiri atas empat orang sebagai penerima dan 18 orang pemberi suap. Lima tersangka telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama sejak 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021.

Baca Juga: Siap Sekolah Tatap Muka, Madrasah di Karanganyar Tunggu Instruksi Kemenag

Sementara 17 tersangka lainnya mulai ditahan sejak 4 September hingga 23 September 2021.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya